Petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Blitar berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkoba yang disamarkan dalam kering tempe. Barang terlarang itu dikemas dalam plastik kecil agar tidak mencurigakan.
Romi Novitrion selaku Kepala Lapas Blitar mengungkapkan bahwa seorang warga binaan berusaha menyelundupkan pil dobel L dengan mencampurkannya ke dalam kering tempe. Kejadian ini terungkap setelah petugas mencurigai kiriman makanan tersebut.
Kecurigaan muncul karena sebelumnya pernah terjadi kasus serupa, di mana narkoba diselundupkan melalui kering tempe. Untuk memastikan keamanannya, petugas memutuskan mencicipi makanan tersebut.
Setelah beberapa saat, mereka merasakan efek samping yang tidak biasa sehingga menguatkan dugaan bahwa kering tempe itu telah dicampur dengan zat berbahaya.
Menindaklanjuti temuan ini, petugas segera melacak kiriman tersebut dan mengarahkannya ke seorang warga binaan berinisial SPN. Dalam pemeriksaan, SPN mengakui bahwa kering tempe tersebut memang mengandung pil dobel L. Ia juga menjelaskan bahwa makanan tersebut dikemas dalam ukuran kecil dan dijual kepada narapidana lain.
Menurut keterangan SPN, satu bungkus kering tempe yang telah dicampur dengan pil dobel L dijual seharga Rp 40 ribu. Hal ini menunjukkan bahwa ada upaya peredaran narkoba di dalam lapas yang dilakukan dengan cara terselubung.
Untuk memastikan keamanan, pihak Lapas melakukan tes urine terhadap SPN, tetapi hasilnya negatif. Meskipun demikian, langkah tegas tetap diambil. SPN dipindahkan ke sel isolasi dan hak-haknya dicabut sebagai bentuk sanksi internal.
Selain itu, pihak Lapas Blitar juga berkoordinasi dengan Satuan Narkoba Polres Blitar Kota untuk melakukan tindakan hukum lebih lanjut. Dengan adanya koordinasi ini, diharapkan ada langkah lebih tegas untuk mencegah kejadian serupa di masa mendatang dan meningkatkan pengawasan terhadap barang yang masuk ke dalam lapas. (IND/SAN)