Belakangan ini, isu mengenai para pensiunan yang dikabarkan tidak akan menerima rapel pada November 2025 menimbulkan kegelisahan di kalangan purnabakti ASN, TNI, dan Polri di berbagai daerah, termasuk Blitar. Banyak di antara mereka merasa khawatir setelah beredar kabar bahwa pencairan rapel gaji bulanan tidak akan berlaku untuk semua penerima manfaat.

Kabar tersebut mencuat sejak munculnya pemberitaan nasional pada 21 Oktober 2025 yang menyebutkan bahwa tidak semua pensiunan akan menerima rapel di bulan November mendatang.

Dalam narasi yang menyebar luas itu disebutkan terdapat empat kategori pensiunan yang belum bisa menikmati rapel karena terkendala masalah administratif dan teknis. Frasa “belum dapat” dalam berita tersebut rupanya diartikan secara keliru oleh sebagian pihak sebagai “tidak akan menerima sama sekali.”

Namun, menurut keterangan resmi dari PT Taspen, informasi tersebut seharusnya dipahami secara lebih menyeluruh. Pihak Taspen menjelaskan bahwa proses pembayaran rapel memang dilakukan secara bertahap sehingga tidak semua peserta akan mendapatkan pencairan pada gelombang pertama. Beberapa kelompok masih memerlukan verifikasi dan validasi data agar pencairan berjalan dengan akurat dan aman.

Baca juga:  Pengangkatan CPNS dan PPPK di Kota Blitar Ditunda, Ini Penjelasan Pemkot Blitar

Empat Kelompok Pensiunan yang Rapelnya Masih Tertunda

Berdasarkan penjelasan awal Taspen, terdapat empat kategori penerima pensiun yang pencairan rapelnya belum dapat dilakukan.

  1. Pensiunan yang belum melakukan autentikasi di aplikasi Andal by Taspen.
    Prosedur autentikasi ini merupakan kewajiban berkala untuk memastikan penerima manfaat masih aktif dan berhak atas pembayaran.
  2. Pensiunan yang memiliki kendala administratif.
    Masalah seperti rekening yang sudah tidak aktif, Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang belum sinkron atau Surat Keputusan (SK) pensiun yang masih direvisi dapat membuat sistem otomatis menunda pencairan dana.
  3. Pensiunan yang meninggal dunia sebelum jadwal pencairan.
    Dalam kasus ini, hak pembayaran akan dialihkan kepada ahli waris. Meski demikian, proses pencairan tetap harus melalui pengajuan klaim resmi disertai dokumen pendukung, seperti akta kematian dan SK pensiun.
  4. Pensiunan yang sedang memproses mutasi pembayaran ke bank lain.
    Proses sinkronisasi data antara Taspen dan bank mitra baru membutuhkan waktu tambahan. Oleh karena itu, dana rapel baru bisa dicairkan setelah data benar-benar diperbarui.
Baca juga:  2 WNA Diamankan Imigrasi Akibat Aksinya Memaksa Minta Donasi untuk Palestina

Pihak Taspen menegaskan bahwa para pensiunan yang termasuk dalam kategori di atas tidak perlu cemas. Semua hak pembayaran akan tetap disalurkan setelah tahap validasi dan verifikasi data selesai dilakukan.

Klarifikasi Resmi PT Taspen

Di tengah ramainya isu penundaan rapel, muncul pula kabar baru yang mengaitkan hal ini dengan rencana kenaikan gaji pensiun tahun 2025. Beberapa unggahan di media sosial bahkan menyebut bahwa keterlambatan rapel disebabkan oleh adanya penyesuaian terhadap kebijakan kenaikan tersebut.

Menanggapi hal itu, PT Taspen memberikan klarifikasi resmi. Dalam pernyataannya, perusahaan menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah mengeluarkan informasi resmi tentang adanya kenaikan gaji pensiun pada tahun 2025.

Baca juga:  Meleset dari Target, Angka Stunting Kabupaten Blitar Justru Naik 6 Persen

“Hingga saat ini, belum ada keputusan atau regulasi resmi dari Pemerintah Republik Indonesia terkait kenaikan gaji pensiun,” tegas Taspen dalam keterangan tertulisnya.

Taspen juga menegaskan bahwa semua informasi di luar kanal resmi mereka seperti media sosial atau grup percakapan berpotensi menimbulkan kebingungan di masyarakat. Oleh sebab itu, para pensiunan diimbau untuk tidak langsung mempercayai kabar dari sumber tidak resmi.

Jika ada keraguan mengenai informasi terkait rapel maupun hak pensiun lainnya, Taspen menyarankan peserta untuk memastikan kebenarannya langsung melalui aplikasi Andal by Taspen atau Call Center 1500919.

Dengan penjelasan ini, PT Taspen berharap masyarakat, khususnya para purnabakti dapat memahami bahwa keterlambatan rapel bukan berarti kehilangan hak, melainkan bagian dari prosedur administratif agar pembayaran dilakukan secara akurat dan aman. (IND/SAN)

Iklan