Adanya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 membuat banyak penilaian yang hadir dari berbagai kalangan. Perppu Cipta Kerja ini dianggap menjadi solusi atas kekosongan hukum saat ini. Kehadirannya mampu menjawab tantangan yang Indonesia hadapi terkait keadaan ekonomi global.

Perppu Ciptaker Menjadi Cara Strategis Menghadapi Tantangan Global

Indonesia memang membutuhkan investasi yang besar guna membangun beragam kebutuhan berdasarkan APBN. Keberadaan Perppu Ciptaker ini dinilai strategis untuk membantu Indonesia menghadapi resesi ekonomi dan tantangan global.

Menurut Trubus Rahaddiansyah selaku Pengamat Kebijakan Publik dari Universitas Trisaksti, aturan ini memang Indonesia butuhkan untuk mengisi kekosongan hukum karena para investor sangat memerlukan kepastian hukum.

Baca juga:  Beragam Masalah Mewarnai Proyek Kereta Cepat Akibat Permainan dalam APBN

Selain tantangan resesi secara global sesuai yang terpredeksi akan terjadi di tahun 2023, Trubus mengungkapkan bahwa Perppu ini akan membuat Indonesia semakin siap menghadapi keadaan geopolitik sebagai efek dari invansi Rusia terhadap Ukraina.

Permasalahan yang berhubungan dengan ketenagakerjaan juga telah terakomodasi dalam Perppu yang terbit pada tanggal 30 Desember 2022 lalu itu.

“Perppu ini juga telah membahas mengenai semua permasalahan tentang ketenagakerjaan, misalnya soal upah, hak-hak pekerja, cuti, dan lain sebagainya”, sambung Trubus saat wawancara bersama wartawan pada hari Kamis (26/1/2023).

Baca juga:  Pria Asal Tulungagung Koleksi Tali Pocong dan Patahkan Mitos Kesaktian

Trubus juga menjelaskan bahwa memang Perppu Cipta Kerja ini masih memiliki kelemahan terutama mengenai masa kerja bagi para pekerja kontrak atau PKWT. Dalam peraturan tersebut, tidak ada aturan secara jelas sampai kapan kontrak kerja itu akan berakhir.

“Namun, memang hanya itu saja. Mengenai upah, cuti, dan lain-lain sudah teratur semua. Jadi cukup mengakomodasi pasal-pasal yang mengatur terkait ketengakerjaan yang tertuang dalam UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan”, tutur Trubus.

Berhubungan dengan adanya keberatan terhadap sahnya Perppu Ciptaker dari sejumlah kelompok buruh dan ketenagakerjaan, Trubus menilai bahwa hal tersebut sangat wajar. Hal ini karena setiap ada kebijakan atau aturan baru pasti akan muncul dinamika.

Baca juga:  Sering Lempari Kereta, Orangtua dan Kepsek dari Siswa SMP di Blitar Dipanggil Polisi

“Jika ada yang tidak sependapat, itu wajar saja. Setiap aturan baru pasti memicu pro dan kontra dari berbagai kalangan. Ini namanya demokratis, ada yang tidak setuju dan ada yang setuju”, pungkas Trubus.

Iklan