Kota Blitar saat ini sedang memasuki fase baru dalam perjalanannya menuju perkembangan yang lebih modern. Selama ini, Blitar dikenal sebagai kota perjuangan sekaligus pusat warisan budaya, namun kini citra tersebut diperluas dengan hadirnya kebijakan pembangunan gedung di atas lima lantai.
Kebijakan ini tercantum dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) terbaru yang untuk pertama kalinya membuka peluang bagi pendirian bangunan lebih dari lima lantai. Aturan tersebut dinilai penting dalam merubah wajah kota serta memperluas potensi investasi di berbagai sektor.
Syauqul Muhibbin selaku Wali Kota Blitar menekankan bahwa kebijakan ini bukan hanya sebatas pembangunan fisik. “Melalui Perda RTRW yang baru, kita diberi ruang untuk melakukan pembangunan gedung di atas lima lantai dan tentunya hal ini akan memperkuat daya tarik investasi sekaligus menegaskan Blitar sebagai kota modern,” terangnya.
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa regulasi ini juga terkait erat dengan pembentukan identitas baru bagi kota.
Selain bagi sektor swasta, pembangunan gedung tinggi juga diarahkan untuk kepentingan masyarakat luas. Infrastruktur tersebut diharapkan bisa mendukung layanan publik seperti perguruan tinggi, fasilitas kesehatan, hingga kantor pelayanan umum sehingga sistem layanan menjadi lebih cepat, terintegrasi, dan efisien.
Dengan adanya langkah ini, Pemerintah Kota Blitar optimis mampu menciptakan motor pertumbuhan ekonomi, menarik perhatian investor baru, serta menempatkan Blitar dalam jajaran kota yang siap bersaing menuju masa depan. (IND/SAN)




