Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Blitar menemukan adanya selisih data surat suara saat rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat kabupaten.
Temuan ini mencakup 19 dari total 22 kecamatan di Kabupaten Blitar, sebagaimana diungkapkan Ketua Bawaslu Kabupaten Blitar, Nur Ida Fitria, pada Kamis (5/12/2024).
Menurut Ida, rekapitulasi dilaksanakan selama dua hari. Pada hari pertama, hasil penghitungan suara dari 14 kecamatan dibacakan, sementara delapan kecamatan sisanya disampaikan pada hari kedua.
Selama proses penyandingan data dengan hasil pengawasan Bawaslu, ditemukan adanya ketidaksesuaian jumlah surat suara di sebagian besar kecamatan.
Meskipun demikian, Ida memastikan bahwa selisih data tersebut tidak memengaruhi jumlah suara yang diperoleh pasangan calon baik untuk Pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur Jawa Timur maupun Pemilihan Bupati-Wakil Bupati Blitar.
“Hanya tiga kecamatan, yaitu Panggungrejo, Udanawu, dan Wonotirto, yang bebas dari masalah ini,” jelas Ida.
Penyebab Selisih Surat Suara
Ida menjelaskan bahwa selisih tersebut disebabkan oleh kesalahan manusia (human error) saat proses pengemasan surat suara yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Blitar.
Berdasarkan ketentuan, setiap penyelenggara pemilihan tingkat kecamatan (PPK) seharusnya menerima surat suara sesuai jumlah daftar pemilih tetap (DPT) ditambah 2,5 persen. Namun, pada kenyataannya, terjadi kekurangan dalam jumlah surat suara yang didistribusikan.
“Secara kumulatif, jumlah kekurangan untuk Pilgub adalah 121 surat suara, sedangkan untuk Pilbup terdapat kekurangan sebanyak 71 surat suara,” ujar Ida.
Selain itu, Bawaslu juga menemukan kurangnya ketelitian dari Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dalam mencatat kejadian khusus terkait selisih data surat suara saat pemungutan dan penghitungan di tempat pemungutan suara (TPS).
Tindak Lanjut dan Rekomendasi
Dalam rapat pleno, Ida meminta agar KPU Kabupaten Blitar mencatat temuan selisih surat suara ini dalam dokumen D.Kejadian Khusus dan/atau Keberatan Saksi-KWK tingkat Kabupaten.
Hal ini diperlukan sebagai bentuk pertanggungjawaban dan koreksi atas selisih yang tercantum dalam berita acara D-Hasil.KWK tingkat Kecamatan.
Bawaslu berharap, ke depan, KPU lebih teliti dan memperhatikan seluruh proses distribusi surat suara untuk mencegah masalah serupa.
“Kesalahan seperti ini harus menjadi bahan evaluasi agar tidak terulang pada pemilu atau pilkada mendatang,” tutup Ida. (HEV/YUN)