BPJS PBI JKN Dinonaktifkan, 91 Ribu Warga Blitar Terdampak

ilustrasi kartu BPJS (Sumber gambar: detik.com)

Gelombang penonaktifan kepesertaan BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN) secara massal oleh Kementerian Sosial (Kemensos) per 1 Februari 2026 membawa dampak signifikan bagi masyarakat Kabupaten Blitar.

Sebanyak 91 ribu warga setempat kini harus menerima kenyataan pahit setelah status kepesertaan mereka dinonaktifkan.

Akibat kebijakan tersebut, puluhan ribu warga kehilangan akses jaminan kesehatan yang sebelumnya mereka peroleh melalui skema bantuan iuran. Kondisi ini memicu keresahan di tengah masyarakat karena biaya pengobatan kini harus ditanggung secara mandiri.

Menanggapi situasi tersebut, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Blitar, Michael Hankam, memastikan pemerintah tetap menyediakan jalur alternatif bagi warga yang membutuhkan penanganan medis mendesak.

Baca juga:  Belum Ada Bus Sekolah Khusus Disabilitas di Blitar, Ini Penjelasan Dishub

Menurutnya, pasien dalam kondisi darurat tetap dapat memperoleh layanan melalui mekanisme aktivasi instan.

“Untuk pasien emergency yang PBI JKN-nya nonaktif, bisa menghubungi call center Pusdatin Kemensos di nomor 021-171 untuk meminta aktivasi segera,” ujar Hankam saat dikonfirmasi, Jumat (13/2/2026).

Ia menjelaskan, prosedur ini memungkinkan status kepesertaan dipulihkan tanpa mempertimbangkan apakah yang bersangkutan masuk dalam kelompok desil 6 atau tidak. Namun demikian, fasilitas tersebut bersifat sementara dan hanya diperuntukkan bagi kondisi kegawatdaruratan.

Sebagai contoh, pasien gagal ginjal yang harus menjalani cuci darah secara rutin tetap dapat mengakses layanan dengan terlebih dahulu menghubungi call center dan menyebutkan nomor kepesertaan. Setelah itu, kepesertaan akan diaktifkan kembali agar pasien dapat memperoleh layanan medis.

Baca juga:  Belanja dengan Uang Palsu, Pensiunan Guru SD di Blitar Diamankan

Di Kabupaten Blitar sendiri, jumlah peserta BPJS Kesehatan PBI JKN tercatat lebih dari 400 ribu orang. Dari total tersebut, 91 ribu peserta telah dinonaktifkan dalam proses pemutakhiran data yang dilakukan pemerintah pusat.

Sejauh ini, sekitar 500 warga telah mengajukan permohonan reaktivasi kepesertaan. Hankam menyebutkan, warga yang ingin mengaktifkan kembali status PBI JKN dapat mendatangi Kantor Dinas Sosial atau kantor desa setempat dengan membawa persyaratan yang dibutuhkan, termasuk bukti bahwa mereka termasuk dalam kelompok desil 1 hingga 5.

Baca juga:  Aurelie Moeremans Ikut Meriahkan Blitar Ethnic National Carnival 2024

Ia mengeklaim, proses reaktivasi tersebut dapat diselesaikan paling lama dalam waktu satu pekan sejak permohonan diajukan. Meski demikian, pembaruan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) oleh Badan Pusat Statistik (BPS) dilakukan setiap tiga bulan sekali sebagai bagian dari pemutakhiran data.

Kemensos sendiri mulai menonaktifkan kepesertaan PBI JKN sejak 1 Februari 2026 sebagai langkah penyesuaian dan pembaruan data penerima bantuan. Hankam mengingatkan, apabila dalam enam bulan tidak dilakukan pembaruan data, maka kepesertaan akan kembali dinonaktifkan.

“Jika dalam waktu enam bulan tidak dilakukan pembaruan data, maka kepesertaannya bisa nonaktif lagi,” pungkasnya. (HEV/YUN)

Iklan