Sejumlah warga Desa Wonodadi, Kecamatan Wonodadi, Kabupaten Blitar, Jawa Timur, menyuarakan keberatan mereka terhadap pembangunan kantor sekaligus gerai Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) yang direncanakan berdiri di atas lapangan desa.
Penolakan itu disampaikan melalui aksi unjuk rasa yang digelar pada Selasa (13/1/2026). Ratusan warga datang secara beramai-ramai ke Kantor Desa Wonodadi dengan mengendarai puluhan sepeda motor sambil membawa poster-poster berisi pernyataan sikap penolakan.
Setibanya di lokasi, warga menempelkan belasan poster pada pagar Kantor Desa sebagai bentuk protes simbolik. Aksi tersebut berlangsung dengan pengamanan dari aparat TNI yang berjaga di sekitar area kantor desa.
Setelah menyampaikan aspirasi, perwakilan warga kemudian mengikuti dialog bersama pemerintah desa yang difasilitasi oleh Camat Wonodadi serta Komandan Koramil setempat.
Salah satu tokoh warga, Imam Rohman yang akrab disapa Bondet, menegaskan bahwa penolakan warga bukan ditujukan pada keberadaan koperasi desa, melainkan pada lokasi pembangunan gedung yang dinilai tidak tepat.
“Kami ini sebenarnya tidak menolak adanya Koperasi Merah Putih. Yang kami tolak adalah rencana pembangunan gedungnya di lapangan desa,” ujar Imam.
Ia menjelaskan bahwa keputusan pembangunan tersebut telah dibahas dalam musyawarah desa beberapa bulan sebelumnya. Namun menurutnya, musyawarah tersebut tidak melibatkan warga secara luas. “Undangan musyawarah tidak terbuka. Akibatnya, banyak warga yang tidak tahu dan tidak ikut menyampaikan pendapat,” ungkapnya.
Aksi protes mulai memuncak setelah warga mengetahui adanya aktivitas pengiriman material bangunan ke area lapangan desa dalam beberapa hari terakhir. Bahkan, proses penggalian pondasi disebut sudah dimulai dengan pengawasan aparat TNI.
Imam menilai lapangan desa memiliki fungsi vital bagi masyarakat. “Lapangan ini adalah ruang publik. Selain untuk olahraga, sering dipakai bazar, pasar malam, dan kegiatan sosial lainnya,” katanya.
Ia juga menyebutkan bahwa bangunan koperasi yang direncanakan cukup besar dengan ukuran sekitar tujuh meter kali tiga puluh meter. Oleh karena itu, warga bersikeras meminta agar lokasi pembangunan dipindahkan. “Ini sudah menjadi keputusan bersama warga. Pembangunan koperasi tidak boleh dilakukan di lapangan desa,” tegasnya.
Dalam dialog yang berlangsung, Mahmudi selaku Kepala Desa Wonodadi akhirnya menyetujui tuntutan tersebut. Imam menyampaikan bahwa kepala desa berjanji akan membahas penentuan lokasi baru melalui musyawarah desa lanjutan. “Pak Kades sepakat, lokasi baru nanti akan ditentukan lewat musyawarah desa dalam waktu dekat,” jelasnya.
Menurut Imam, alternatif lokasi yang dinilai paling memungkinkan adalah tanah kas desa yang berada di sekitar Kantor Kecamatan Wonodadi. Meski membutuhkan biaya tambahan untuk tanah urug, warga menyatakan kesiapan mereka untuk membantu. “Kalau memang butuh biaya tambahan, kami siap gotong royong membantu pengadaan tanah urug,” pungkasnya. (IND/SAN)




