Pemberlakuan Upah Minimum Kota (UMK) 2026 di Kota Blitar resmi berjalan. Dinas Koperasi, Usaha Mikro, dan Tenaga Kerja (Dinkop UM dan Naker) Kota Blitar berharap seluruh perusahaan dapat menaati serta menerapkan ketentuan upah minimum tersebut.

Pemerintah daerah melalui dinas terkait akan terus melakukan pengawasan terhadap tingkat kepatuhan perusahaan dalam menjalankan kebijakan pengupahan terbaru. Hingga saat ini, kondisi hubungan industrial di Kota Blitar yang dikenal sebagai Bumi Bung Karno terpantau berjalan aman dan kondusif.

Meski telah membuka posko pengaduan khusus UMK 2026, belum ditemukan adanya laporan keberatan maupun sengketa ketenagakerjaan.

Baca juga:  Pengamanan Ketat Tradisi Suro di Blitar, Polres Siap Tindak Tegas Pelanggar

“Sampai hari ini, posko pengaduan UMK 2026 masih nihil laporan. Kami belum menerima pengaduan dari pekerja,” ujar Kepala Dinkop UM dan Naker Kota Blitar, Juyanto, kepada redaksi Jawa Pos Radar Blitar, Kamis (8/1/2025).

Sebagai informasi, UMK 2026 Kota Blitar telah ditetapkan sebesar Rp 2.634.600. Nilai tersebut mengalami kenaikan cukup signifikan, yakni 6,3 persen dibandingkan UMK tahun 2025. Kenaikan ini diharapkan mampu menyesuaikan kebutuhan biaya hidup sekaligus mendorong peningkatan daya beli masyarakat.

Juyanto menegaskan, Pemerintah Kota Blitar menaruh harapan besar agar seluruh perusahaan, baik berskala menengah maupun besar, mematuhi besaran UMK yang telah ditetapkan. Untuk mengantisipasi potensi persoalan di lapangan, Dinkop UM dan Naker telah mengintensifkan sosialisasi sejak akhir Desember 2025.

Menurutnya, kegiatan sosialisasi memiliki peran penting dalam menyamakan pemahaman antara pemberi kerja dan pekerja.

Tujuannya agar seluruh pihak memahami regulasi pengupahan yang berlaku dan mencegah terjadinya gejolak di kemudian hari. “Kami ingin menjamin kesejahteraan pekerja tanpa mengganggu keberlangsungan usaha,” imbuhnya.

Baca juga:  Kota Blitar Bersiap Taklukan Kabupaten Pasuruan Usai Ungguli Kota Batu

Lebih lanjut, Juyanto menyampaikan bahwa kepatuhan terhadap UMK tidak hanya sebatas memenuhi ketentuan nominal. Hal tersebut juga berkaitan erat dengan terciptanya iklim investasi yang sehat dan kondusif di daerah.

Dengan penerapan upah yang layak serta hubungan industrial yang harmonis, Kota Blitar diharapkan mampu menarik minat investor untuk menanamkan modalnya.

Dampaknya, pertumbuhan ekonomi daerah dapat terus bergerak positif sekaligus membuka peluang lapangan kerja yang lebih luas bagi masyarakat. (HEV/YUN)

Iklan