KUHP–KUHAP Resmi Diterapkan, Aparat Diminta Tidak Gegabah Menegakkan Hukum
Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan KUHAP sejak 2 Januari kemarin diharapkan menjadi penanda baru bagi aparat penegak hukum. Kapoksi Partai NasDem Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo, menegaskan kedua regulasi tersebut membawa wajah baru penegakan hukum yang menempatkan negara dan warga dalam posisi sejajar.
Rudianto menilai KUHAP baru mengoreksi praktik lama yang selama ini kerap timpang. Negara tetap hadir melalui peran polisi dan jaksa, namun warga yang berhadapan dengan hukum kini diperkuat haknya lewat kehadiran advokat.
“Bagaimana kemudian warga negara dengan negara ini equal, setara. Warga negara yang dituduh melanggar hukum diwakili oleh advokat, dan advokat juga diberi posisi yang diangkat, sehingga ada kesetaraan antara citizen dengan negara. Negara diwakili oleh penegak hukum, jaksa, dan polisi. Ini wajah baru dengan watak dan karakter baru yang menjunjung tinggi nilai-nilai hak asasi manusia,” kata Rudianto saat dihubungi di Jakarta, Jumat (2/1/2026).
Ia menegaskan KUHAP yang telah disahkan DPR juga membawa semangat keadilan restoratif. Karena itu, aparat penegak hukum diharapkan tidak lagi gegabah menjadikan hukum sebagai alat kriminalisasi.
“Kita berharap dengan KUHAP baru ini juga menjadi pedoman bagi penegak hukum agar tidak lagi mengatasnamakan hukum untuk kemudian menzalimi atau mengkriminalisasi rakyat. Itu yang kita harapkan,” ujarnya.
Rudianto juga menanggapi sorotan publik terhadap sejumlah pasal dalam KUHP, termasuk ketentuan pidana perzinaan. Ia mengingatkan bahwa KUHP bukan produk baru karena telah disahkan sejak 2023.
“Kalau substansi satu pasal, per pasal itu kan KUHP lahir 2023 ya. Saya tidak ingin terlalu jauh mendebati pasal atau norma-norma. Yang pasti hukum materiil ini sudah lahir dan pasangannya juga sudah ada, yakni KUHAP baru sebagai hukum formil. Itu yang menjadi landasan penegak hukum dalam menjalankan tugas,” ungkapnya.
Ia meminta masyarakat tidak mudah terpancing informasi simpang siur di media sosial dan membaca rumusan pasal secara utuh, termasuk memahami unsur pidana serta jenis deliknya.
“Kalau terkait tindak pidana atau pelanggaran itu kan sudah diatur dalam KUHP. Nanti kita lihat bagaimana rumusannya, bagaimana unsur pidananya, apakah itu delik umum atau delik aduan. Itulah yang saya katakan perlu disosialisasikan bersama,” kata Rudianto.
“Kami berharap masyarakat tidak terprovokasi sebelum membaca dan memahami substansi pasal per pasal. Karena banyak hoaks dan berita yang tidak benar yang beredar luas di media sosial,” lanjutnya.
Di sisi lain, Rudianto juga menyoroti peran aparat penegak hukum yang dinilainya sangat krusial pada masa awal penerapan. Ia mendorong sosialisasi secara masif agar penerapan KUHP dan KUHAP tidak memicu kegaduhan di tengah masyarakat.
“Kita berharap para penegak hukum pertama-tama ikut mensosialisasikan KUHP maupun KUHAP yang baru, serta menerapkan KUHP sesuai dengan ketentuan yang telah diatur,” pungkasnya. (HEV/YUN)



