DPRD Kota Blitar mengungkap dugaan baru terkait ketidakpatuhan sejumlah pasar modern terhadap regulasi yang berlaku. Panitia Khusus (pansus) Raperda Pasar Rakyat dan Modern mencatat sedikitnya 20 toko modern berjejaring yang beroperasi dengan tampilan seolah-olah merupakan toko lokal.

Namun, temuan di lapangan menunjukkan bahwa toko-toko tersebut tetap menjalankan operasional seperti jaringan ritel modern. Praktik ini dinilai sebagai upaya memelintir aturan agar terlihat tidak melanggar ketentuan yang ada.

Temuan tersebut terungkap setelah tim pansus melakukan inspeksi langsung di beberapa lokasi. Ketua pansus, Yohan Tri Waluoyo, menyampaikan bahwa pola operasional yang ditemukan sangat jelas. Mulai dari jenis barang dagangan hingga penataan gerai, masih identik dengan ritel modern berjejaring.

Baca juga:  Rekap PDPB Terbaru Tunjukkan Kenaikan Jumlah Pemilih di Kota Blitar

“Produk yang dijual juga sama, bangunannya mengikuti standar jaringan, bahkan seragam pegawainya juga demikian,” ujarnya kepada Radar Blitar, Rabu (10/12/2025).

Yohan menegaskan bahwa praktik tersebut menjadi perhatian serius dalam penyusunan raperda baru. Dalam waktu dekat, pansus akan memanggil Disperindag Kota Blitar untuk meminta klarifikasi sekaligus membahas langkah-langkah penanganan selanjutnya.

“Temuan ini menjadi bahan evaluasi. Aturan harus diterapkan, jadi kami akan koordinasikan dengan dinas terkait mengenai langkah ke depan,” tegasnya.

Di sisi lain, jumlah ritel modern di Kota Blitar dinilai telah melampaui batas. Yohan mencatat saat ini terdapat 42 toko modern yang beroperasi, padahal Perda Nomor 1 Tahun 2018 membatasi pendirian pasar modern hanya sebanyak 22 unit, dengan jarak minimal 500 meter dari pasar tradisional.

Baca juga:  Gempa M 4,1 Guncang Blitar, BPBD Blitar Pastikan Tak Ada Bangunan yang Rusak

“Perda-nya sudah jelas, berapa jumlahnya dan bagaimana aturan operasionalnya,” ungkapnya.

Namun kenyataannya, aturan tersebut diduga tidak dipatuhi oleh sejumlah pelaku usaha. Yohan menilai kondisi ini perlu ditertibkan melalui regulasi yang lebih tegas dan tidak menyisakan celah pelanggaran.

“Ada dugaan aturan dilanggar. Karena itu, raperda baru harus memuat ketentuan yang lebih jelas dan tegas agar tidak ada ruang untuk penyimpangan,” tandasnya. (HEV/YUN)

Iklan