Membeli motor secara kredit telah menjadi pilihan populer di Indonesia. Selain karena prosesnya relatif mudah, metode ini juga membantu calon pembeli yang ingin memiliki kendaraan tanpa harus membayar seluruh harga secara tunai di awal. Namun, agar pengajuan kredit motor dapat disetujui, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi.

Artikel ini akan membahas syarat-syarat kredit motor secara lengkap, mulai dari dokumen yang dibutuhkan hingga faktor-faktor yang sering menjadi pertimbangan pihak leasing atau lembaga pembiayaan.

1. Usia Calon Debitur

Umumnya, lembaga pembiayaan menetapkan usia minimal calon debitur adalah 21 tahun atau sudah menikah. Usia maksimal biasanya berkisar 55–60 tahun pada saat tenor kredit berakhir. Hal ini berkaitan dengan kemampuan membayar cicilan dan tingkat risiko yang dipertimbangkan pihak leasing.

Baca juga:  Panduan Memilih Biji Kopi dan Kecocokan dengan Mesin Kopi

2. Status Pekerjaan dan Penghasilan

Stabilitas pekerjaan menjadi salah satu indikator utama kelayakan kredit. Pihak pembiayaan biasanya mensyaratkan calon debitur memiliki:

  • Pekerjaan tetap minimal 1 tahun di tempat yang sama
  • Pendapatan bulanan yang mencukupi untuk membayar cicilan tanpa mengganggu kebutuhan pokok

Baik pekerja kantoran, wiraswasta, maupun profesional bisa mengajukan kredit motor, asalkan dapat membuktikan sumber penghasilan yang jelas.

3. Dokumen Identitas Diri

Calon pembeli wajib menyiapkan dokumen berikut:

  • KTP asli (suami-istri jika sudah menikah)
  • Kartu Keluarga (KK) sebagai bukti status keluarga
  • NPWP (pada beberapa leasing, terutama untuk pembelian motor dengan harga tinggi)

Dokumen ini digunakan untuk verifikasi identitas sekaligus pengecekan riwayat kredit di sistem pembiayaan nasional.

4. Dokumen Pendukung Penghasilan

Untuk memastikan kemampuan membayar cicilan, biasanya diminta:

  • Slip gaji tiga bulan terakhir untuk karyawan
  • Rekening koran atau buku tabungan tiga bulan terakhir untuk wiraswasta atau freelancer
  • Surat keterangan usaha (SKU) untuk pelaku bisnis

5. Uang Muka (Down Payment / DP)

Berdasarkan ketentuan OJK, uang muka minimal kredit motor biasanya berada di kisaran 10%–20% dari harga motor. Besaran DP ini juga dipengaruhi oleh kebijakan leasing dan hasil analisis kemampuan finansial calon debitur.

6. Riwayat Kredit yang Baik

Lembaga pembiayaan akan memeriksa catatan kredit calon debitur melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK. Jika ada riwayat tunggakan atau kredit macet, pengajuan bisa saja ditolak atau dikenakan persyaratan tambahan.

Baca juga:  Performa Vario 160: Tangguh, Responsif, dan Nyaman untuk Keseharian

7. Menandatangani Perjanjian Kredit

Setelah semua syarat terpenuhi dan pengajuan disetujui, calon pembeli akan diminta menandatangani kontrak kredit yang memuat:

  • Besaran cicilan bulanan
  • Tenor atau jangka waktu kredit
  • Suku bunga yang berlaku
  • Ketentuan denda dan penalti

Membaca kontrak dengan teliti sangat penting agar tidak ada kesalahpahaman di kemudian hari.

Tips Agar Kredit Motor Disetujui

  • Pastikan semua dokumen lengkap dan valid
  • Usahakan tidak memiliki cicilan lain yang memberatkan
  • Pilih tenor sesuai kemampuan bayar
  • Ajukan kredit di lembaga pembiayaan yang terpercaya

Kredit motor adalah solusi praktis untuk memiliki kendaraan tanpa membayar penuh di awal, namun tetap memerlukan perencanaan matang. Dengan memenuhi persyaratan kredit motor yang ditentukan, peluang pengajuan kredit untuk disetujui akan jauh lebih besar.

Iklan