Kerugian Proyek Dam Kali Bentak Tembus Rp5,1 Miliar, Kejari Blitar Buka Peluang Tersangka Baru

Plt Kepala Kejari Blitar, Andrianto Budi Santoso (sumber foto: blitarkawentar.jawapos.com)

Proses penyidikan kasus dugaan korupsi proyek Dam Kali Bentak di Desa/Kecamatan Panggungrejo, Kabupaten Blitar, terus berlanjut. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Blitar mengungkap fakta mengejutkan, yakni nilai kerugian negara akibat proyek ini mencapai Rp5,1 miliar, melebihi nilai kontraknya yang hanya Rp4,6 miliar.

Plt Kepala Kejari Blitar, Andrianto Budi Santoso, menyampaikan bahwa audit dari Inspektorat Provinsi Jawa Timur telah rampung dan hasilnya memperlihatkan indikasi kerugian yang signifikan.

“Jika nilai kerugian lebih besar dari nilai kontrak, maka proyek ini bisa dikategorikan sebagai total loss, artinya tidak ada hasil atau manfaat sama sekali yang diterima negara,” jelasnya saat ditemui di Pendopo Ronggo Hadi Negoro, Rabu (21/5/2025).

Baca juga:  Efektivitas Bansos Dipertanyakan: PT Pos Indonesia Ungkap Utang dan Kendala

Temuan ini membuka kemungkinan adanya tersangka baru. “Kami masih menelusuri alat bukti. Bila ditemukan keterlibatan pihak lain, tentu akan kami proses sesuai hukum,” tegas Andrianto.

Hingga saat ini, tim penyidik Kejari masih melengkapi berkas perkara, termasuk memeriksa saksi-saksi tambahan.

Meski enggan membeberkan identitas atau jumlah saksi, Andrianto memastikan intensitas pemeriksaan sangat tinggi. “Hampir setiap hari ada pemeriksaan terkait kasus ini,” ujarnya.

Sementara itu, proses hukum terhadap empat tersangka yang telah ditahan masih berjalan. Kejari sedang menyiapkan pelimpahan berkas ke pengadilan dan memastikan kelengkapan administrasi sebelum kasus ini disidangkan.

Baca juga:  Efisiensi Anggaran Rp 10 Miliar, Pembangunan di Kota Blitar Tetap Berjalan

“Kami terus berpacu dengan waktu agar penyidikan tuntas dan kasus segera dibuka di persidangan. Perkembangan terbaru akan kami sampaikan melalui rilis resmi,” tambah Andrianto.

Untuk diketahui, empat tersangka telah ditetapkan dalam kasus ini:

  • Muhammad Bahweni (MB) – Direktur CV Cipta Graha Pratama (tersangka sejak Februari 2025)
  • Heri Santosa – Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Blitar
  • Muhammad Iqbal – Admin CV Cipta Graha Pratama
  • Hari Budiono – Kabid SDA Dinas PUPR Kabupaten Blitar

Ketiga nama terakhir ditetapkan sebagai tersangka pada bulan lalu, menyusul perkembangan penyidikan proyek yang menjadi sorotan publik akibat nilainya yang fantastis dan dampaknya yang nihil. (HEV/YUN)

Iklan