Ribuan Non ASN Kabupaten Blitar Lolos PPPK Paruh Waktu, Pemberkasan Diperpanjang

ilustrasi PPPK Paruh Waktu (Sumber gambar: prabumulihpos.bacakoran.co)

Pemerintah Kabupaten Blitar mulai memproses pengusulan nomor induk pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (NIP PPPK) paruh waktu.

Langkah ini dilakukan setelah 1.724 pegawai non aparatur sipil negara (ASN) resmi dinyatakan lolos seleksi. Untuk memudahkan para calon ASN tersebut, masa pemberkasan pun diperpanjang.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Blitar, Achmad Budi Hartawan, menjelaskan bahwa seluruh peserta wajib segera melengkapi dokumen administrasi setelah pengumuman resmi. Proses pengajuan dilakukan sepenuhnya melalui aplikasi yang langsung terintegrasi dengan pemerintah pusat.

“Semua dokumen seperti foto, daftar riwayat hidup (DRH), SKCK, hingga surat keterangan sehat diunggah lewat aplikasi. Jika syarat lengkap, NIP langsung bisa diusulkan,” terangnya.

Baca juga:  DPD KNPI Kota Blitar Gelar Blusukan ke OKP Muhammadiyah Kota Blitar

Menurut Budi, pengusulan NIP ini ditargetkan rampung paling lambat 22 September 2025. Sebelumnya, batas pengisian DRH ditetapkan pada 15 September, namun waktu yang singkat membuat peserta khawatir tidak sempat menyelesaikan berkas.

Bahkan, akhir pekan lalu, Polres Blitar sempat dipadati permohonan pembuatan SKCK dari peserta PPPK. Karena itu, pemerintah pusat memutuskan memperpanjang masa pemberkasan.

“Dengan perpanjangan ini, kami harap semua bisa selesai tepat waktu. Setelah NIP terbit dan petunjuk teknis turun, otomatis SK atau kontrak kerja akan diterbitkan dan diserahkan oleh pimpinan,” ujarnya.

Baca juga:  Pemkot Blitar Bantah Isu Pemangkasan TPL, Tegaskan Tak Ada SK Wali Kota yang Diterbitkan

Dari total 1.724 pegawai yang diusulkan, sebanyak 1.042 orang tercatat di database Badan Kepegawaian Negara (BKN). Jumlah itu terdiri dari 58 tenaga kesehatan dan 984 tenaga teknis. Sementara itu, 682 orang lainnya belum tercatat di BKN, dengan rincian 272 tenaga guru, 71 tenaga kesehatan, dan 339 tenaga teknis.

Selain pemberkasan, Pemkab Blitar juga menyiapkan seremoni penyerahan SK sebagai bentuk legalitas resmi. Biasanya, dokumen tersebut diserahkan langsung oleh pimpinan daerah seperti pada proses pengangkatan sebelumnya.

“Untuk masa kontrak PPPK paruh waktu, kami masih menunggu aturan teknis terbaru. Jika mengacu pada ketentuan awal, biasanya kontrak berlaku 5 tahun, namun tetap menunggu regulasi resmi,” jelas Budi.

Baca juga:  Waspada! Sudah 99 Kasus Suspek Flu Singapura Ditemukan di Kabupaten Blitar

Salah satu peserta PPPK paruh waktu, Nisa Nur Taufiqoh, mengaku sudah menyelesaikan pemberkasan sebelum adanya perpanjangan.

“Saya langsung melengkapi berkas dan mengisi DRH sebelum batas 15 September. Ternyata ada perpanjangan waktu, syukurlah saya sudah menyelesaikannya,” ungkapnya. (HEV/YUN)

Iklan