Sebanyak 10 tenaga harian lepas (THL) yang bertugas di Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Blitar diberhentikan dari pekerjaannya. Hal serupa juga terjadi di Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Blitar, di mana 16 THL mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK). Pemecatan ini dilakukan oleh pihak ketiga yang menjadi penyedia jasa tenaga kerja di kedua dinas tersebut.

Merasa tidak mendapatkan keadilan, para THL yang terdampak kemudian mengadukan permasalahan ini kepada DPRD Kota Blitar. Menanggapi hal tersebut, Komisi 2 DPRD Kota Blitar langsung mengambil langkah tegas dengan memanggil kepala dinas dari kedua OPD tersebut.

Baca juga:  Bocah Korban Perkosaan Ayah Kandung di Blitar Ingin Kembali Sekolah

Nuhan Eko Wahyudi selaku Wakil Ketua Komisi 2 DPRD Kota Blitar menyayangkan tindakan sepihak dari pihak ketiga. Ia menilai bahwa pemecatan tersebut melanggar regulasi yang berlaku.

“Jadi pihak ketiga yang menyediakan tenaga kerja telah melakukan PHK kepada tenaga harian lepas secara sepihak, tentunya itu kan melanggar aturan. Yang pertama melanggar aturan, yang kedua sudah melanggar PP Nomor 35 Tahun 2021,” tegasnya pada Senin (19/5/2025).

Nuhan juga menambahkan bahwa PHK sepihak seperti ini tidak bisa dibenarkan, terlebih tanpa alasan yang kuat. “Tidak bisa mereka semena-mena melakukan PHK. Kalau pihaknya masih ngotot untuk pemecatan, sanksinya apa? Harus ngasih gaji hingga akhir tahun,” tandasnya.

Baca juga:  Isu Childfree Viral, Ini Pencerahan dari Ustadz Adi Hidayat

Oleh karena itu, DPRD Kota Blitar secara resmi merekomendasikan agar PHK tersebut dibatalkan. “Dari DPRD Kota Blitar merekomendasikan tidak ada PHK, tidak boleh dilakukan PHK,” tegas Nuhan.

Menurut keterangan para THL, mereka tidak pernah melakukan pelanggaran berat dan mayoritas masih berada dalam usia produktif. Beberapa bahkan telah bekerja selama puluhan tahun. “Bayangkan saja, pekerja lepas itu ada yang kerja sampai 20–25 tahun tiba-tiba di-PHK. Seperti ini kan sangat tidak manusiawi,” ungkap Nuhan dengan nada prihatin.

Baca juga:  “Kencan Sae”, Inovasi Program Cari Jodoh dari Wali Kota Blitar

Sementara itu, Edy Wasono selaku Kepala Disbudpar Kota Blitar membenarkan adanya PHK terhadap 16 THL di dinasnya. Ia menyatakan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti rekomendasi dari Komisi 2 DPRD. “Kami akan memanggil pihak ketiga untuk menindaklanjuti rekomendasi dari Komisi 2 DPRD,” jelas Edy. (IND/SAN)

Iklan