Penertiban Tambang Pasir Ilegal di Blitar Menuai Sorotan

Baru-baru ini, upaya penertiban tambang pasir ilegal di Blitar semakin mendapat perhatian publik. Aparat kepolisian secara gencar menertibkan berbagai aktivitas tambang ilegal di aliran sungai lahar Gunung Kelud, Blitar.
Puluhan alat berat yang digunakan dalam operasi tambang ilegal berhasil ditemukan oleh pihak kepolisian. Namun, meskipun operasi penertiban berjalan lancar, tidak ada pelaku tambang ilegal yang ditangkap atau diberi sanksi. Para pelaku hanya diberikan imbauan untuk memindahkan alat berat mereka dari lokasi tambang.
Situasi ini menimbulkan pertanyaan besar di kalangan masyarakat dan pengamat hukum. Tambang ilegal merupakan kejahatan serius yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Dalam undang-undang tersebut, pelaku tambang tanpa izin resmi dapat dijatuhi hukuman pidana hingga 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp 100 miliar. Ironisnya, pelaku tambang ilegal di Blitar justru hanya diberi imbauan dan tidak diberikan sanksi yang seharusnya.
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Jawa Timur turut angkat bicara terkait fenomena ini. Direktur Eksekutif Walhi Jawa Timur, Wahyu Eka Setyawan, menegaskan bahwa aktivitas tambang ilegal tidak hanya merugikan negara secara ekonomi, tetapi juga berdampak buruk pada lingkungan.
Aktivitas tambang yang tidak terkontrol dapat merusak ekosistem dan menimbulkan kerusakan ekologis yang signifikan.
“Tambang ilegal jelas-jelas merupakan kejahatan serius yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Pelaku yang melakukan aktivitas penambangan tanpa izin resmi dapat dijatuhi hukuman pidana hingga 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp 100 miliar,” jelas Wahyu Eka Setyawan, Selasa (04/02/2025). Ia menambahkan bahwa pelaku tambang ilegal juga diwajibkan untuk memulihkan lingkungan yang telah dirusak akibat aktivitas mereka.
Kerusakan lingkungan yang ditimbulkan oleh tambang ilegal tidak bisa dianggap remeh. Penambangan tanpa izin tidak hanya merugikan negara dari segi ekonomi, tetapi juga mengakibatkan dampak ekologis yang merusak dan berpotensi memicu konflik sosial di masyarakat.
Masyarakat sekitar sering kali menjadi korban dari kerusakan lingkungan yang ditimbulkan oleh tambang ilegal, seperti pencemaran air dan tanah, serta peningkatan risiko bencana alam.
“Oleh karena itu, diperlukan penegakan hukum yang tegas untuk menghentikan praktik penambangan ilegal dan melindungi lingkungan serta hak-hak masyarakat terdampak,” tambah Wahyu. (HEV/YUN)