Sebanyak 35 ribu warga Kabupaten Blitar resmi dihapus dari daftar penerima bantuan iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) oleh BPJS Kesehatan pada bulan Oktober 2025. Penghapusan ini terjadi setelah Kementerian Sosial menerapkan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai acuan baru dalam penentuan penerima manfaat.
Yuni Urinawati selaku Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial (Lijamsos) Dinas Sosial Kabupaten Blitar menjelaskan bahwa langkah tersebut merupakan hasil dari sosialisasi yang dilakukan oleh BPJS beberapa waktu lalu.
“Kami mendapat informasi dari BPJS dalam kegiatan sosialisasi bahwa hingga Oktober ini, sekitar 35 ribu warga Kabupaten Blitar telah dicoret dari daftar peserta PBI JKN,” ujar Yuni pada Rabu (15/10/2025).
Menurut Yuni, pencoretan tersebut bukan merupakan kebijakan dari pemerintah daerah, melainkan keputusan pemerintah pusat berdasarkan hasil verifikasi DTSEN. Tujuannya adalah agar bantuan benar-benar diterima oleh masyarakat yang memenuhi kriteria penerima manfaat.
“Salah satu alasan utama pencoretan ialah karena peserta PBI JKN harus termasuk dalam kategori desil 1 sampai 5. Selain itu, warga dengan data kependudukan yang tidak valid seperti KTP atau KK yang bermasalah juga akan dihapus dari daftar,” tambahnya.
Dinas Sosial Kabupaten Blitar mencatat bahwa jumlah peserta aktif BPI JKN sebelumnya melebihi batas kuota yang telah ditentukan pemerintah. Berdasarkan data terbaru, terdapat sekitar 448 ribu warga yang terdaftar, sedangkan kuota resmi hanya sekitar 361 ribu peserta. Kondisi ini menyebabkan potensi pencoretan tambahan terhadap sekitar 52 ribu warga lainnya.
Selain itu, terdapat 76 ribu peserta PBI JKN yang pembiayaannya ditanggung langsung oleh Pemkab Blitar. “Kini setiap daerah wajib menyesuaikan jumlah peserta sesuai kuota yang telah ditetapkan. Jika sebelumnya jumlah peserta berlebih, sekarang harus dilakukan penyesuaian agar sesuai dengan ketentuan pusat,” jelasnya.
Meski demikian, Dinsos masih memberikan kesempatan bagi warga yang telah terhapus untuk mengajukan reaktivasi atau perbaikan data. Hingga pertengahan Oktober, tercatat sekitar 270 warga telah mengajukan permohonan reaktivasi ke Dinsos.
Proses tersebut, harus memenuhi sejumlah syarat seperti surat keterangan desa yang menunjukkan bahwa warga termasuk desil 1–5, KTP dan KK yang aktif, serta surat keterangan medis resmi dari fasilitas kesehatan.
“Pengajuan reaktivasi bisa dilakukan, tetapi seluruh data harus lengkap dan sesuai ketentuan. Kami hanya dapat meneruskan permohonan tersebut melalui aplikasi resmi, dan keputusan akhir tetap berada di pihak pusat,” pungkas Yuni.
Dengan demikian, kebijakan baru ini menjadi bentuk penataan ulang penerima bantuan agar lebih tepat sasaran, meskipun berdampak pada banyak warga yang sebelumnya telah terdaftar sebagai peserta PBI JKN. (IND/SAN)




