Pemkot Blitar Terapkan Pengurangan Jam Kerja ASN di Bulan Ramadhan
Pemerintah Kota (Pemkot) Blitar menyesuaikan jam kerja aparatur sipil negara (ASN) selama bulan suci Ramadhan 2026. Seperti tahun-tahun sebelumnya, terdapat pengurangan durasi kerja sebagai bentuk penyesuaian aktivitas selama bulan puasa.
Jika pada hari biasa ASN Pemkot Blitar mulai bekerja pukul 07.30, maka selama Ramadhan jam masuk diundur menjadi pukul 08.00. Kebijakan ini mulai diberlakukan sejak hari pertama Ramadhan, dengan tetap mengacu pada pengumuman resmi dari pemerintah pusat terkait penetapan awal puasa.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Blitar, Ika Hadi Wijaya, menjelaskan bahwa penyesuaian tersebut merupakan agenda rutin setiap bulan Ramadhan.
“Seperti tahun-tahun sebelumnya, saat Ramadhan memang ada pengurangan jam kerja. Jadi ada penyesuaian waktu kerja bagi ASN,” ujarnya, Senin (16/2/2026).
Secara akumulatif, pengurangan jam kerja selama Ramadhan mencapai lima jam dalam satu minggu. Pada hari biasa, total jam kerja ASN dalam sepekan mencapai 37 jam 30 menit. Namun selama bulan puasa, jumlah tersebut berkurang menjadi 32 jam 30 menit.
Artinya, terdapat pemangkasan durasi kerja sekitar lima jam setiap minggunya. Kebijakan ini, menurut Ika, telah disosialisasikan kepada seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkot Blitar agar dapat diterapkan dengan tertib.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa tidak seluruh ASN di lingkungan Pemkot Blitar menerapkan sistem lima hari kerja. Sebagian instansi masih menggunakan sistem enam hari kerja dalam sepekan, terutama pada sektor layanan kesehatan.
Beberapa fasilitas kesehatan (faskes) seperti puskesmas dan rumah sakit tetap beroperasi dengan ritme kerja yang berbeda karena berkaitan langsung dengan pelayanan kepada masyarakat dan pasien.
Untuk ASN dengan sistem lima hari kerja (Senin–Jumat), jam kerja selama Ramadhan dimulai pukul 08.00 dan berakhir pukul 15.30. Sementara itu, bagi pegawai dengan sistem enam hari kerja, jam masuk tetap pukul 07.30 dan pulang pukul 13.30. Khusus hari Jumat, jam kerja berlangsung dari pukul 07.30 hingga 11.00.
Adapun pada hari Sabtu, pegawai yang bertugas di fasilitas layanan kesehatan masuk pukul 07.30 dan selesai pukul 12.30.
“Untuk pegawai di fasilitas kesehatan memang ada perbedaan pengaturan jam kerja karena berkaitan dengan pelayanan pasien yang harus tetap berjalan,” jelasnya.
Dengan penyesuaian ini, Pemkot Blitar berharap produktivitas ASN tetap terjaga selama Ramadhan tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat. (HEV/YUN)



