Pemkot Blitar Siapkan Aturan Transportasi Baru untuk Atasi Polemik Zona Merah Ojol-Ojek Pangkalan

Walikota Blitar, Syauqul Muhibbin (Mas Ibin) (Sumber gambar: blitarkawentar.jawapos.com)

Pemerintah Kota Blitar memastikan akan mengeluarkan surat edaran mengenai tata kelola transportasi guna mencegah perbedaan perlakuan antara ojol (ojek online) dan ojek pangkalan.

Kebijakan ini menjadi respons atas tuntutan penghapusan zona merah transportasi online yang disuarakan para pengemudi ojol dalam aksi pada 1 Desember 2025 di depan Kantor Wali Kota Blitar.

Wali Kota Blitar, Syauqul Muhibbin atau yang akrab disapa Mas Ibin, menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak pernah menetapkan zona merah bagi layanan transportasi online.

Ia menjelaskan bahwa pembagian wilayah larangan tersebut merupakan hasil kesepakatan antara pelaku transportasi konvensional dan online.

Baca juga:  Diguyur Hujan Deras, Plengsengan Sungai di Kota Blitar Ambrol

“Zona merah bukan zona yang pemerintah yang mengatur, melainkan kesepakatan antara offline dan online. Jadi Pemerintah Blitar tidak mengenal zona,” ujar Mas Ibin (5/12/2025).

Mas Ibin menambahkan bahwa surat edaran yang sedang disiapkan akan mengatur sistem transportasi kota secara adil tanpa memberikan perlakuan khusus kepada pengemudi ojol maupun ojek pangkalan.

Dengan adanya aturan baru ini, seluruh pengemudi dapat beroperasi tanpa batasan wilayah selama tetap mematuhi ketentuan yang berlaku.

“Nanti akan ada edaran terkait tata kelola transportasi, agar tidak ada kekhususan antara online dan konvensional. Sehingga tidak ada yang namanya pembatasan terkait zona merah,” katanya.

Ia juga memastikan bahwa pemerintah akan membantu para pengemudi ojek pangkalan yang belum terbiasa menggunakan layanan berbasis aplikasi.

“Kami akan mencoba untuk memfasilitasi teman-teman ojek pangkalan yang belum bisa beralih ke teknologi,” tambahnya.

Wali kota menargetkan surat edaran bersama tersebut dapat diterbitkan sebelum periode Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025, sehingga sistem transportasi kota dapat berjalan lebih tertib dan nyaman bagi masyarakat maupun para pendatang.

“Nantinya sebelum Nataru kami akan secepatnya menentukan surat edaran bersama, tentunya juga alih teknologi yang belum bisa online,” tutur Mas Ibin.

Baca juga:  Rutin Bayar Rp100 Ribu, Warga Blitar Kecewa Air PDAM Mampet

Ia berharap penyelesaian polemik transportasi ini dapat meningkatkan kenyamanan pengunjung serta memperbaiki aktivitas ekonomi di Kota Blitar.

“Tentu semuanya mempunyai pelayanan perbaikan Kota Blitar. Jika transportasi nyaman, aman, pengunjung Kota Blitar juga akan merasa aman dan nyaman,” ujarnya.

Diketahui sebelumnya, pada 1 Desember 2025, puluhan pengemudi ojek online menggelar aksi di depan Kantor Wali Kota Blitar.

Salah satu tuntutan utama mereka adalah penghapusan zona merah yang dinilai membatasi ruang gerak dan memicu perselisihan dengan pengemudi konvensional. (HEV/YUN)

Iklan