Pemerintah Kota Blitar berencana merevisi Peraturan Daerah (Perda) yang selama ini membatasi jumlah minimarket berjejaring. Perubahan aturan tersebut dimaksudkan untuk menyesuaikan kebijakan dengan kondisi lapangan saat ini.

Meski demikian, muncul pertanyaan di kalangan masyarakat mengenai siapa yang akan paling diuntungkan, mengingat perda tersebut awalnya dibuat untuk melindungi toko kelontong milik warga lokal.

Heru Eko Pramono selaku Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Blitar mengatakan bahwa revisi perda diharapkan mampu menata keberadaan toko modern agar tidak menimbulkan persaingan yang terlalu besar terhadap pasar tradisional dan usaha sejenis.

Baca juga:  Manchester United Waspada: Casemiro di Ambang Sanksi Baru, Amorim Siapkan Langkah Antisipasi

“Kami ingin keberadaan toko modern tidak sampai mematikan pasar tradisional maupun toko kelontong,” ujarnya pada Rabu (13/8/2025).

Ia menjelaskan, pengaturan dan pengembangan toko modern menjadi kewenangan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag). Sementara itu, DPMPTSP hanya menangani perizinan pendirian bangunan.

“Untuk pengembangan toko modern berjejaring ke depan, kami akan menunggu kajian dari Disperindag. Kami tidak bisa berjalan sendiri karena harus ada sinergi,” tambah Heru.

Sesuai Perda Nomor 1 Tahun 2018, jumlah minimarket di Kota Blitar seharusnya hanya 22 unit. Namun, data di lapangan menunjukkan adanya 42 minimarket yang beroperasi dan 20 di antaranya tidak memiliki izin resmi. Kondisi ini membuat DPRD Kota Blitar menilai bahwa perda tersebut sudah tidak efektif lagi.

Baca juga:  Wujud Transparansi Kelola Aset Daerah, Pemkot Blitar Lakukan Lelang Sepeda Pelajar Tak Layak Pakai

Ketua Komisi 2 DPRD Kota Blitar, Yohan Tri Waluyo menyebutkan bahwa hingga awal 2025, jumlah minimarket justru hampir dua kali lipat dari ketentuan. “Bahkan ada beberapa yang masih mengajukan izin baru,” kata Yohan pada Selasa (14/1/2025).

Ia menegaskan, peraturan ini dibuat dengan tujuan utama melindungi toko kelontong yang selama ini menjadi sumber penghidupan masyarakat kecil. Oleh karena itu, selama belum ada revisi perda, DPRD tidak akan memberikan izin tambahan. “Kita masih berpatokan pada perda yang ada. Jadi, izin baru tidak akan diberikan,” tegasnya.

Baca juga:  Blitar Menuju Kota Modern, Pembangunan Gedung di Atas Lima Lantai Kini Diizinkan

DPRD bahkan telah memberikan tenggat waktu hingga 1 Maret 2025 untuk penertiban minimarket ilegal. Yohan mengingatkan, “Selama perda belum berubah, tindakan tegas akan tetap dilakukan.”

Kini, masyarakat menantikan keputusan akhir dari proses revisi ini. Apakah pemerintah akan mengeluarkan perda baru sehingga minimarket-minimarket tersebut bisa beroperasi secara legal atau justru mempertahankan aturan lama sehingga status sebagian minimarket tetap menggantung seperti sekarang. (IND/SAN)

Iklan