Satuan Lalu Lintas Polres Blitar Kota menindak empat unit kendaraan jenis kereta kelinci yang kedapatan tetap beroperasi di ruas jalan Kota Blitar, meskipun telah ada larangan untuk beroperasi di jalan umum. Kendaraan wisata tersebut dianggap membahayakan keselamatan penumpang karena bentuk modifikasi yang tidak sesuai standar kelayakan kendaraan.
Berdasarkan pantauan detikJatim di lokasi, keempat kereta kelinci tersebut kini diamankan di halaman Mapolres Blitar Kota. Kendaraan yang telah dimodifikasi dengan menambah banyak kursi penumpang itu terparkir rapi untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut. Sementara itu, para sopir dan pemilik kendaraan sedang diberi pembinaan dan teguran oleh petugas Satlantas.
AKP Agus Prayitno selaku Kasat Lantas Polres Blitar Kota menjelaskan bahwa kendaraan tersebut dihentikan saat petugas tengah melakukan patroli pada Minggu (23/11/2025). Saat ditemukan, kereta kelinci tersebut melintas beriringan menuju salah satu tempat wisata di wilayah Kota Blitar.
Menindaklanjuti pelanggaran tersebut, petugas langsung mengamankan kendaraan sekaligus memanggil sopir dan pemiliknya untuk memberikan keterangan di kantor polisi pada Senin (24/11/2025).
Agus menegaskan bahwa kereta kelinci hanya diperbolehkan beroperasi di kawasan wisata, bukan di jalan raya umum. Menurutnya, kendaraan tersebut tidak dilengkapi fasilitas keselamatan standar sehingga berisiko tinggi membahayakan para penumpang. Apalagi, sebagian besar kendaraan dimodifikasi tanpa memperhatikan spesifikasi teknis yang ditetapkan dalam aturan transportasi.
Diketahui, kereta kelinci itu membawa rombongan wisatawan dari wilayah Kediri dan Kabupaten Blitar. Usai kendaraan diamankan, seluruh penumpang dipulangkan menggunakan bus yang telah disediakan pihak kepolisian sebagai bentuk perlindungan terhadap keselamatan mereka.
Sebagai bentuk sanksi, petugas memberikan teguran dan meminta para pemilik kereta kelinci menandatangani surat pernyataan agar tidak mengulangi pelanggaran. Mereka juga wajib mengganti kendaraan tersebut agar sesuai standar yang berlaku sebelum nantinya bisa dikembalikan.
“Untuk sementara kami belum menjatuhkan tilang. Kendaraan baru akan diserahkan kembali setelah surat pernyataan ditandatangani dan kendaraan diperbaiki sesuai spesifikasi. Kami juga mengimbau masyarakat agar selalu tertib berlalu lintas, terlebih saat ini sedang berlangsung Operasi Zebra Semeru,” tegas Agus. (IND/SAN)




