Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blitar resmi memulai seleksi terbuka untuk Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama Sekretaris Daerah (Sekda). Tahap awal ditandai dengan pengumuman resmi yang disampaikan pada Kamis, 11 September 2025.

Sebelum dibukanya seleksi ini, kursi Sekda Kabupaten Blitar masih diisi oleh pejabat sementara, yakni Khusna Lindarti. Ia ditunjuk sebagai Penjabat (Pj) Sekda untuk menggantikan Izul Marrom yang telah memasuki masa pensiun pada Juli 2025 lalu.

Masa jabatan Khusna sebagai Pj sendiri akan berakhir pada akhir September sehingga pemerintah daerah merasa perlu segera mencari pejabat definitif agar roda birokrasi tetap berjalan lancar.

Baca juga:  Remaja yang Hanyut di Pantai Selatan Blitar, Ditemukan Tak Bernyawa

Rijanto selaku Bupati Blitar menegaskan bahwa persiapan seleksi telah dilakukan bersama panitia dan hasilnya sudah diumumkan secara resmi. “Proses seleksi terbuka untuk posisi Sekda telah melalui pembahasan panitia dan kemarin telah kami umumkan kepada publik,” ucapnya pada Jumat (12/9/2025).

Selaku Kepala BKPSDM Kabupaten Blitar, Achmad Budi Hartawan menjelaskan bahwa tahapan selanjutnya dimulai segera setelah pengumuman. “Setelah tanggal 11 diumumkan, pendaftaran calon langsung dibuka pada keesokan harinya,” terangnya.

Kabar pembukaan seleksi terbuka ini sempat membuat publik terkejut, sebab sebelumnya pemerintah daerah berencana menggunakan jalur uji kompetensi untuk menentukan Sekda definitif.

Langkah tersebut dianggap sebagai sebuah inovasi baru karena metode uji kompetensi belum pernah dipraktekkan sebelumnya di Kabupaten Blitar. Achmad Budi sendiri pada bulan Juli lalu menyampaikan bahwa pihaknya belum memiliki pengalaman dalam uji kompetensi.

Dasar hukum pemilihan Sekda berlandaskan pada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 junto PP Nomor 17 Tahun 2020 yang memberikan dua opsi yakni seleksi terbuka atau uji kompetensi.

Di masa-masa sebelumnya, Pemkab Blitar selalu menggunakan seleksi terbuka dengan mengumumkan nama-nama calon kepada masyarakat. Namun di era kepemimpinan Bupati Rijanto dan Wakil Bupati Beky Herdihansah, sempat dipilih opsi uji kompetensi sebagai metode penentuan Sekda baru.

Baca juga:  Samanhudi Anwar Tegaskan Dukungan Pasangan SAE di Pilwali Blitar

Rencana tersebut bahkan sudah dikonsultasikan kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN), baik secara lisan maupun melalui surat resmi. Budi Hartawan menyebutkan bahwa keputusan penuh ada di tangan pimpinan daerah. “Hal itu merupakan kewenangan kepala daerah, sementara BKPSDM hanya memberikan alternatif pilihan kepada pimpinan,” katanya.

Akhirnya, meskipun sempat diwacanakan melalui jalur uji kompetensi, Pemkab Blitar tetap membuka kembali mekanisme seleksi terbuka. Dengan cara ini, siapa saja yang memiliki kualifikasi dan memenuhi persyaratan berhak untuk mendaftar sebagai calon Sekretaris Daerah Kabupaten Blitar. (IND/SAN)

Iklan