Program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) di Kabupaten Blitar tahun 2025 ini mengalami pengurangan kuota secara drastis. Tahun ini, hanya sekitar 2.000 bidang tanah yang bisa diikutkan dalam program tersebut. Jumlah ini turun jauh dibandingkan target sebelumnya yang mencapai sekitar 10 ribu bidang.

Koordinator Kegiatan Pendaftaran Tanah Pertama Kali Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Blitar, Azhar Rahadian Anwar, mengungkapkan bahwa penyusutan kuota ini disebabkan oleh kebijakan efisiensi anggaran. Dampaknya, proses pengukuran tanah tidak dapat dilakukan seperti tahun-tahun sebelumnya.

“PTSL tetap ada tahun ini. Tapi hanya untuk 2.000 bidang tanah se-Kabupaten Blitar. Itu pun terbatas pada bidang-bidang yang sudah diukur pada tahun lalu namun belum kebagian kuota,” jelas Azhar pada Kamis (17/07/2025).

Baca juga:  Maling Kotak Amal di Blitar Keciduk CCTV, Jadi Buronan Polisi

Karena tidak ada anggaran untuk pengukuran baru, masyarakat yang mengikuti program tahun ini harus menggunakan data ukuran tanah yang sudah ada. Meski demikian, program PTSL diharapkan dapat berjalan normal kembali pada tahun 2026 mendatang.

Sebagai informasi, program PTSL sempat mengalami kendala pada 2024 lalu karena adanya pemblokiran dari pemerintah pusat terhadap lebih dari 1.000 bidang tanah. Tahun ini, bidang-bidang yang terdampak tersebut akhirnya bisa diakomodasi dalam program.

Azhar menegaskan bahwa tidak ada biaya tambahan bagi masyarakat, karena sebelumnya mereka telah membayar biaya operasional kepada kelompok masyarakat (pokmas) yang bertugas di lapangan.

“Uang Rp150 ribu yang dibayarkan itu untuk operasional pokmas. Di BPN sendiri tidak ada pungutan,” tambahnya. Ia juga menjelaskan bahwa efisiensi anggaran ini merupakan kebijakan nasional yang berlaku di seluruh kementerian.

Saat ini, masih terdapat 16 desa di Kabupaten Blitar yang belum pernah tersentuh program PTSL, sebagian besar berada di wilayah Kecamatan Talun dan Kademangan. Namun, Pemkab Blitar tetap menunjukkan dukungannya terhadap program ini dengan menerapkan kebijakan bebas Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Dukungan ini membuat Kabupaten Blitar dinilai sebagai daerah yang siap mempercepat program sertifikasi tanah. Azhar berharap agar tahun depan kuota PTSL bisa kembali ditingkatkan agar lebih banyak warga yang memperoleh kepastian hukum atas tanah mereka.

Baca juga:  Jelang Operasi Ketupat Semeru 2025, Satlantas Polres Blitar Pasang Rambu Reflektif untuk Keselamatan Pengendara

“Kami sudah menyampaikan ke pusat bahwa potensi bidang tanah di Blitar masih sangat besar. Daerah seperti Kendalrejo, Pulerejo, Pandanarum, hingga Kesamben masih banyak yang belum bersertifikat,” ujarnya.

Namun demikian, pengurangan kuota tahun ini menunda harapan sebagian warga untuk mendapatkan sertifikat tanah. Salah satu warga, Nunik, mengaku masih menunggu kejelasan status pengajuan sertifikatnya.

“Saya sudah ikut mengajukan, tapi tidak tahu apakah bisa masuk tahun ini. Harapannya, kuotanya tetap besar supaya kami bisa segera mendapatkan sertifikat tanah,” tuturnya. (HEV/YUN)

Iklan