KAI Tutup Sejumlah Perlintasan Liar di Blitar Demi Keselamatan, Masyarakat Diimbau Tak Melintas Sembarangan

Petugas Tutup Perlintasan Sebidang Liar di Jalur Garum – Talun (Sumber gambar: blitarkawentar.jawapos.com)

Sejumlah perlintasan sebidang liar di jalur antara Garum–Talun, Kabupaten Blitar, resmi ditutup oleh pihak Kereta Api Indonesia (KAI). Langkah ini dilakukan untuk menekan risiko kecelakaan di kawasan perlintasan tanpa pengaman resmi tersebut.

Penutupan dilaksanakan oleh Daerah Operasi (Daop) 7 Madiun di Km 113+3/4 petak jalan antara Stasiun Talun dan Garum. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya normalisasi jalur kereta api agar lebih aman dan sesuai standar operasional.

“Penutupan perlintasan sebidang liar ini merupakan wujud nyata komitmen KAI dalam mengurangi potensi kecelakaan, baik yang melibatkan perjalanan kereta api maupun pengguna jalan,” ujar Manager Humas KAI Daop 7 Madiun, Rokhmad Makin Zainul, di Madiun, Rabu (8/10/2025).

Baca juga:  Dapur MBG di Kabupaten Blitar Jalankan SOP Ketat, Antisipasi Keracunan

Menurut Zainul, keberadaan perlintasan liar sangat berbahaya karena tidak dilengkapi sistem pengamanan seperti palang pintu maupun petugas penjaga. Hingga Oktober 2025, KAI Daop 7 Madiun telah menutup 10 titik perlintasan liar dari total target 15 titik yang akan dinormalisasi sepanjang tahun ini.

Selain menutup perlintasan ilegal, KAI juga melarang pembangunan gedung, tembok, pagar, tanggul, dan bangunan lainnya di sekitar jalur kereta api. Larangan tersebut juga mencakup penanaman pohon tinggi serta penempatan barang yang dapat menghalangi pandangan dan membahayakan keselamatan perjalanan KA.

Baca juga:  Dana Bansos PKH Nenek di Blitar Raib, Diduga Dikuras Orang Tak Bertanggung Jawab

Aturan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Dalam Pasal 178 dan Pasal 192 dijelaskan bahwa setiap orang yang membangun atau menempatkan benda di jalur kereta yang mengganggu pandangan bebas dapat dikenakan sanksi pidana penjara hingga satu tahun atau denda maksimal Rp100 juta.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak membuka atau melintas di jalur yang sudah ditutup, karena hal itu semata-mata demi keselamatan bersama,” tegas Zainul.

Selain langkah penutupan, KAI Daop 7 Madiun juga aktif melakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai bahaya melintas sembarangan di jalur kereta api.

Baca juga:  Guna Kelola Bandara Kediri sampai 50 Tahun, Gudang Garam dan AP I Teken KSO

“Kami berharap masyarakat hanya menggunakan perlintasan resmi yang dilengkapi pintu, rambu peringatan, serta perangkat keselamatan lainnya,” pungkasnya. (HEV/YUN)

Iklan