JPPI Kritik Keras Penggunaan Anggaran Pendidikan untuk Program MBG
Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), Ubaid Matraji, melontarkan kritik tajam terhadap kebijakan pemerintah yang tetap membebankan biaya Program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada pos pendidikan dalam RAPBN 2026.
Total anggaran MBG mencapai Rp335 triliun, di mana Rp223,6 triliun diambil dari anggaran pendidikan. Meski Menteri Keuangan Sri Mulyani telah meluruskan klaim awal yang menyebut porsi MBG 44 persen dari anggaran pendidikan, JPPI menegaskan mayoritas biaya program ini tetap bersumber dari dana pendidikan.
“Program MBG justru berpotensi merusak kualitas pendidikan sekaligus mengacaukan peta jalan pendidikan nasional. Kita masih menghadapi banyak persoalan: jutaan anak tidak bersekolah, kualitas guru rendah, kesejahteraannya belum layak, kondisi sekolah rusak, serta daya tampung yang terbatas. Apakah masalah ini akan terus dibiarkan atau memang sengaja dibiarkan?” tegas Ubaid, Jumat (15/8/2025).
JPPI menyampaikan ada tiga alasan mendasar mengapa MBG tidak pantas dibebankan ke pos pendidikan.
Pertama, anggaran pendidikan sebesar 20 persen APBN selama ini masih jauh dari cukup untuk kebutuhan dasar. Program Wajib Belajar 12 Tahun saja belum berhasil meningkatkan rata-rata lama sekolah anak Indonesia yang masih berada di angka sembilan tahun.
Kedua, MBG bukanlah fungsi pendidikan.
“Program gizi dan perlindungan sosial seharusnya dibiayai melalui pos kesehatan atau ketahanan pangan, bukan dari anggaran pendidikan,” jelas Ubaid.
Ketiga, risiko penurunan kualitas dan akses pendidikan. JPPI juga menyinggung putusan Mahkamah Konstitusi tentang sekolah gratis yang hingga kini belum terealisasi sepenuhnya.
“Jika anggaran pendidikan digunakan untuk MBG, jutaan anak putus sekolah bisa semakin bertambah. Mutu guru bisa terus menurun, dan kesenjangan antarwilayah kian melebar,” ujarnya.
Ubaid menegaskan penggunaan dana pendidikan untuk MBG sama saja dengan mengorbankan masa depan generasi muda.
“Memakai anggaran pendidikan untuk MBG berarti membajak hak dasar anak untuk memperoleh pendidikan yang gratis, berkualitas, dan merata,” pungkasnya. (HEV/YUN)



