Warga Kabupaten Blitar sempat digemparkan dengan kabar kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hingga 300 persen. Informasi yang beredar di media sosial itu menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

Menanggapi hal tersebut, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Blitar langsung memberikan klarifikasi. Kepala Bapenda, Asmaning Ayu, menegaskan bahwa kabar tersebut tidak benar. Menurutnya, kenaikan PBB tahun 2025 hanya sebesar 1,48 persen, jauh dari angka yang diisukan.

“Tahun 2024 Kabupaten Blitar menetapkan PBB sebesar Rp49,09 miliar dari 804 ribu lebih SPPT. Jika dibandingkan dengan tahun 2025, memang ada kenaikan sekitar Rp702 juta atau 1,48 persen,” jelas Ayu, Sabtu (16/08/2025).

Baca juga:  Kejari Periksa Mantan Ajudan Wabup, Imbas Kasus Sewa Rumdin

Ia menambahkan, penetapan PBB dilakukan dengan perhitungan matang agar tidak memberatkan warga. Bapenda telah melakukan simulasi sejak tahun sebelumnya sebelum SPPT dicetak dan disalurkan ke masyarakat.

Kenaikan 1,48 persen ini dipengaruhi oleh beberapa faktor, salah satunya pembaruan Sistem Manajemen Informasi Objek Pajak (SISMIOP) di sejumlah desa. Selain itu, pemutakhiran Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di wilayah yang berkembang pesat juga menjadi penyebab adanya penyesuaian tarif.

“Penyesuaian NJOP ini memang perlu dilakukan karena nilai tanah dan bangunan di Kabupaten Blitar terus meningkat. Namun pemerintah daerah juga sudah menyiapkan stimulus agar kewajiban pajak tidak terlalu membebani masyarakat,” tegasnya.

Baca juga:  Penghematan Anggaran, Pembangunan Tahap 3 Lapas Blitar Tertunda

Bapenda pun mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya pada informasi yang tidak jelas sumbernya. Jika menerima kabar serupa, warga diharapkan segera melakukan konfirmasi ke instansi terkait agar tidak timbul kesalahpahaman. (HEV/YUN)

Iklan