Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Blitar resmi menahan Kepala Desa (Kades) Umbuldamar dengan inisial MKJ dan Bendahara Desa berinisial MGN terkait dugaan korupsi Dana Desa tahun anggaran 2021 yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp235,7 juta.

Penahanan dilakukan setelah keduanya ditetapkan sebagai tersangka dan diserahkan bersama barang bukti oleh penyidik Polres Blitar pada Senin (11/8/2025).

Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Blitar, Diyan Kurniawan menyampaikan bahwa berdasarkan bukti yang cukup, jaksa menerbitkan surat perintah penahanan selama 20 hari di Lapas Kelas IIB Blitar. “Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan,” ujarnya pada Selasa (12/8/2025).

Baca juga:  Tempat Pelaksanaan Sholat Idul Fitri 1444 H Tanggal 21 April 2023 Blitar Raya

Kasus ini bermula dari laporan pertanggungjawaban yang dibuat oleh kedua tersangka, di mana seluruh kegiatan pengadaan barang dan jasa dilaporkan seolah telah dilaksanakan dan dibayar penuh.

Namun, penyelidikan mengungkap berbagai kejanggalan. Beberapa kegiatan yang tercatat dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) ternyata tidak pernah dilaksanakan sama sekali. Ada pula kegiatan yang dikerjakan, tetapi tidak sesuai dengan rencana.

Lebih lanjut, sejumlah kegiatan yang telah selesai pengerjaannya ternyata belum dibayar kepada penyedia barang dan jasa, meskipun dalam laporan desa tercantum seolah sudah dilunasi. Akibat perbuatan tersebut, negara atau desa mengalami kerugian senilai Rp235.731.889,07.

Baca juga:  Angin Kencang Landa Blitar, 9 Desa dan 1 Kelurahan Terdampak, Dua Orang Luka

Atas dugaan tindak pidana tersebut, MKJ dan MGN dikenakan Pasal 2 ayat (1) serta Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman penjara.

Diyan menambahkan, tahap selanjutnya adalah penyusunan surat dakwaan oleh Penuntut Umum agar berkas perkara bisa segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Surabaya. (IND/SAN)

Iklan