Bupati Blitar Serukan Aksi Serius Tangani Kasus Kekerasan Anak dan Bullying

Bupati Rijanto saat memimpin apel pagi (Sumber foto: blitarkawentar.jawapos.com)

Bupati Blitar, Rijanto, angkat bicara terkait meningkatnya kasus kekerasan terhadap anak di wilayahnya. Ia menegaskan, perilaku nakal siswa masih bisa dimaklumi selama berada dalam batas yang wajar.

Namun, tindakan yang mengarah pada kekerasan, baik secara verbal, fisik, maupun perundungan yang sistematis, tidak boleh dibiarkan.

Menurutnya, dalam beberapa waktu terakhir telah terjadi setidaknya dua kasus perundungan dan empat kasus kekerasan terhadap anak di Kabupaten Blitar. Temuan ini menjadi perhatian serius Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blitar untuk segera memperkuat koordinasi lintas sektor dalam upaya pencegahan.

Baca juga:  Dampak Efisiensi Anggaran, Bawaslu Blitar Harus Kembalikan Mobil Operasional

“Kami terus memantau dan membina semua sekolah serta lingkungan masyarakat. Saya juga sudah berkoordinasi dengan unsur forkopimda, termasuk Kapolres, Dandim, hingga DPR, untuk mencegah kenakalan remaja sejak dini,” ujarnya.

Rijanto juga mengajak seluruh pihak, mulai dari guru, orang tua, hingga masyarakat sekitar sekolah, untuk lebih peduli terhadap lingkungan anak. Ia menekankan pentingnya menciptakan ruang yang aman dan mendukung tumbuh kembang karakter anak.

“Sekolah harus menjadi tempat yang membangun, bukan malah menakutkan. Sinergi semua pihak sangat dibutuhkan agar anak-anak kita terlindungi dari segala bentuk kekerasan,” tambahnya.

Baca juga:  Mengejutkan! Terungkap Gaji Karyawan RSUD Srengat Blitar Ternyata di Bawah UMR

Sementara itu, kasus yang menyita perhatian publik adalah dugaan persetubuhan yang melibatkan empat anak di bawah umur. Kejadian ini terungkap setelah warga yang resah melaporkan adanya pesta seks di sebuah rumah kosong pada April lalu.

Kapolres Blitar, AKBP Arif Fazlurrahman, membenarkan laporan tersebut dan menyebut bahwa saat ini kasus sedang ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Blitar.

Penanganan dilakukan dengan penuh kehati-hatian dan mengedepankan prinsip perlindungan anak, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. (HEV/YUN)

Iklan