Puluhan orang menggelar aksi damai di depan Markas Kepolisian Resor (Polres) Blitar pada Kamis (18/12/2025). Aksi tersebut merupakan bentuk protes atas dugaan salah tangkap yang dilakukan oleh empat oknum anggota Polres Blitar terhadap seorang berinisial F, warga Kecamatan Selopuro, Kabupaten Blitar. Massa menilai kasus tersebut telah menimbulkan dampak serius bagi korban, baik secara psikologis maupun ekonomi.

Dalam aksinya, para peserta membawa sejumlah poster dan banner berisi tuntutan keadilan. Mereka menyampaikan orasi secara bergantian, menyoroti kerugian yang dialami korban akibat proses hukum yang keliru.

Baca juga:  PDPM Kota Blitar Gelar Seminar Ekonomi Syariah Life Insurance

Meskipun pihak kepolisian telah menjatuhkan sanksi disiplin kepada empat anggotanya melalui sidang internal, massa aksi menilai langkah tersebut belum sepenuhnya menjawab rasa keadilan yang diharapkan.

“Kami sangat mengapresiasi pernyataan terbuka dari Kapolres Blitar, termasuk permintaan maaf kepada korban salah tangkap tersebut. Tetapi kami tetap akan mengawal agar seluruh hak saudara F benar-benar dipenuhi,” ujar Koordinator aksi, Sutanto atau yang akrab disapa Genik.

Menurut Sutanto, terdapat sejumlah hak korban yang hingga kini belum terealisasi, salah satunya adalah kompensasi finansial. Ia menilai ganti rugi menjadi hal penting mengingat korban kehilangan mata pencaharian dalam waktu yang cukup lama.

“Hampir empat bulan saudara F tidak bisa bekerja karena kasus ini. Padahal, ia memiliki tanggungan keluarga. Hak-haknya seharusnya dipenuhi, meskipun kami tidak menentukan besarannya,” jelasnya.

Selain tuntutan pemulihan hak korban, massa juga mendesak kepolisian agar segera mengungkap dan menangkap pelaku sebenarnya dalam kasus dugaan pemerkosaan yang menjadi awal mula salah tangkap tersebut. “Sampai sekarang pelaku yang sesungguhnya belum jelas. Itu juga akan terus kami kawal,” tambahnya.

Sementara itu, Kompol Siswanto selaku Kepala Bagian Operasional Polres Blitar menyampaikan bahwa aksi berjalan tertib dan kondusif. Sebanyak 91 personel dikerahkan untuk mengamankan jalannya kegiatan.

Baca juga:  PGN Intensifkan Pengembangan Jargas, Imbas Aturan Elpiji 3 Kg yang Makin Ketat

“Pengamanan telah kami lakukan sesuai prosedur yang berlaku. Pada prinsipnya, kami melayani penyampaian aspirasi di muka umum secara humanis dan sesuai ketentuan perundang-undangan,” terangnya.

Sebagai informasi, sebelumnya Polres Blitar telah menggelar sidang disiplin terhadap empat anggotanya yang terlibat dalam kasus dugaan salah tangkap. Langkah tersebut disebut sebagai bentuk komitmen institusi kepolisian dalam menjaga profesionalitas dan akuntabilitas dalam penegakan hukum. (IND/SAN)

Iklan