Kasus korupsi proyek DAM Kali Bentak di Kabupaten Blitar masih menyisakan persoalan kepegawaian. Dua aparatur sipil negara (ASN) yang telah divonis bersalah oleh pengadilan tingkat pertama hingga kini belum diberhentikan secara permanen dari statusnya sebagai pegawai pemerintah daerah. Padahal, perkara yang menjerat keduanya berkaitan langsung dengan penyalahgunaan anggaran publik.
Dua ASN tersebut adalah Heri Santoso selaku mantan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Blitar serta Hari Budiono selaku Kepala Bidang Sumber Daya Air (SDA) Dinas PUPR. Keduanya telah melalui proses persidangan dan menerima putusan hakim, namun masih berstatus sebagai pegawai Pemkab Blitar.
Budi Hartawan selaku Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Blitar membenarkan kondisi tersebut. Ia menjelaskan bahwa putusan yang dijatuhkan kepada kedua ASN itu belum berkekuatan hukum tetap karena masih menempuh upaya hukum lanjutan.
“Saudara Heri Santoso dijatuhi hukuman penjara selama 4 tahun 3 bulan, sementara Saudara Hari Budiono divonis 5 tahun 6 bulan. Namun sampai sekarang perkara ini belum inkrah karena masih dalam proses banding,” terang Budi pada Selasa (20/01/2026).
Karena belum adanya putusan hukum tetap, status kepegawaian kedua ASN tersebut belum dapat diputuskan secara final. Saat ini, keduanya masih dikenai sanksi pemberhentian sementara dan tetap menerima gaji sebesar 50 persen dari gaji pokok.
Budi menegaskan bahwa selama masa pemberhentian sementara, kedua ASN tersebut tidak memiliki kewajiban menjalankan tugas kedinasan atau masuk kantor. Namun, pemberian sebagian gaji tetap harus dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Selama proses banding berjalan, statusnya memang masih diberhentikan sementara. Mereka tidak bekerja, tetapi pemerintah daerah tetap wajib memberikan 50 persen dari gaji pokok sampai ada putusan berkekuatan hukum tetap,” jelasnya.
BKPSDM Kabupaten Blitar terus memantau perkembangan kasus tersebut dan melakukan koordinasi dengan pihak kuasa hukum serta instansi terkait. Penetapan status kepegawaian secara permanen baru bisa dilakukan setelah proses hukum benar-benar selesai.
“Kalau nantinya sudah ada putusan inkrah, maka keputusannya menyesuaikan amar putusan pengadilan. Bisa saja hak kepegawaiannya dipulihkan apabila bebas atau diberhentikan tetap jika vonisnya dikuatkan,” tegasnya.
Terkait kemungkinan pengajuan pensiun dini, Budi menyebut hal itu tidak dapat diproses secara otomatis. BKPSDM masih harus berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk memastikan kesesuaiannya dengan aturan yang berlaku.
Hingga saat ini, BKPSDM mencatat hanya dua ASN Pemkab Blitar yang sedang menjalani pemberhentian sementara akibat tersangkut kasus hukum. Oleh karena itu, pihaknya terus melakukan pembinaan dan sosialisasi hukum kepada ASN, khususnya pegawai baru, agar kejadian serupa tidak terulang.
“Kami berharap tidak ada lagi ASN yang terjerat persoalan hukum. Untuk kasus ini, kami masih menunggu perkembangan karena statusnya memang masih pemberhentian sementara,” pungkasnya. (IND/SAN)




