Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blitar mengambil langkah cepat dan tegas demi melindungi keselamatan masyarakatnya setelah terjadinya longsor yang menimpa sebuah warung di Jalur Lintas Selatan (JLS) kawasan Sine, Tulungagung pada beberapa waktu lalu.
Menyikapi insiden tersebut, Pemkab Blitar kini melarang segala bentuk aktivitas berjualan di sepanjang jalur JLS yang dikategorikan sebagai wilayah rawan longsor, terutama di titik-titik yang berada di daerah perbukitan atau tebing.
Larangan tersebut dikeluarkan bukan tanpa dasar. Berdasarkan hasil pemetaan serta pengalaman yang terjadi di wilayah sekitar, keberadaan warung dan pedagang kaki lima (PKL) di tepi JLS sangat berpotensi menimbulkan bahaya, terutama pada musim penghujan ketika kondisi tanah menjadi labil.
Puguh Imam Susanto selaku Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Blitar menegaskan bahwa masyarakat harus menghindari segala bentuk kegiatan di lokasi berisiko tinggi. “Jadi jangan berjualan maupaun mengadakan kegiatan di daerah yang memiliki potensi bahaya seperti di tepi JLS,” ujarnya pada Kamis (30/10/2025).
Ia menambahkan bahwa area tepi JLS termasuk daerah rawan bencana sehingga kewaspadaan perlu ditingkatkan. “Jadi warga yang berada di daerah rawan bencana harus selalu siap siaga,” tegasnya.
Saat ini, jalur JLS Blitar telah tersambung hingga wilayah Trenggalek. Meski sudah dapat dilalui kendaraan, jalur tersebut belum diresmikan secara penuh untuk beroperasi.
Beberapa pedagang memang terlihat mulai berjualan di sekitar JLS, namun lokasi mereka dinilai masih berada dalam zona aman. Puguh kembali mengingatkan agar masyarakat tidak lengah dan tetap waspada terhadap bencana. (IND/SAN)




