Upaya Pemerintah Kabupaten Blitar untuk menghadirkan penerangan jalan yang merata di seluruh wilayah Bumi Penataran masih menghadapi tantangan serius, terutama dari sisi anggaran.

Visi daerah yang mengusung konsep wilayah terang benderang dinilai belum bisa direalisasikan secara optimal pada tahun 2026 karena keterbatasan fiskal serta kebijakan efisiensi anggaran.

Salah satu beban terbesar berasal dari sektor Penerangan Jalan Umum (PJU). Biaya yang dibutuhkan untuk pembangunan satu titik PJU tergolong tinggi. Berdasarkan data yang ada, setiap pemasangan satu titik lampu jalan membutuhkan anggaran sedikitnya Rp20 juta.

Beban tersebut belum termasuk biaya operasional pascapemasangan. Saat ini, total tagihan listrik PJU yang harus ditanggung Pemkab Blitar mencapai angka fantastis, yakni sekitar Rp30 miliar setiap tahun.

Baca juga:  Marak Rokok Ilegal, Bea Cukai Blitar Sita 2,6 Juta Batang

Puguh Imam Susanto selaku Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Blitar menyampaikan bahwa pemenuhan PJU sebenarnya merupakan bagian dari misi utama kepala daerah dan menjadi salah satu janji politik Bupati Blitar.

Namun demikian, ia mengakui adanya ketimpangan antara kebutuhan masyarakat di lapangan dengan kemampuan anggaran pemerintah daerah. Menurutnya, tuntutan warga terhadap fasilitas penerangan terus meningkat, sementara kapasitas APBD sangat terbatas.

Puguh juga menyoroti ketatnya regulasi terkait standar teknis PJU sebagai kendala utama. Ia mencontohkan bantuan program Corporate Social Responsibility (CSR) dari BNI 46 senilai Rp60 juta yang disalurkan di wilayah Bakung pada tahun sebelumnya.

Mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan, biaya satu titik PJU dengan spesifikasi standar kabupaten dapat berkisar antara Rp15 juta hingga bahkan menembus Rp50 juta.

“Terus terang saja, masih banyak daerah yang belum bisa kami layani. Anggaran yang tersedia belum sebanding dengan kebutuhan masyarakat,” ujar Puguh dengan nada jujur.

Menyadari bahwa APBD tidak mungkin menanggung beban tersebut sendirian, Dinas Perhubungan Kabupaten Blitar mulai mempertimbangkan skema Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU).

Skema ini dinilai sebagai solusi alternatif yang cukup realistis, mengingat penerapannya telah berhasil di sejumlah daerah lain seperti Kabupaten Madiun. “Kami sedang mencoba menempuh KPBU sebagai langkah terobosan. Daerah lain sudah membuktikan keberhasilannya,” jelasnya.

Baca juga:  Main di Dekat Gardu PLN, Balita di Blitar Ditemukan Tak Bernyawa

Selain itu, Pemkab Blitar juga tengah menyusun Naskah Akademik sebagai dasar pembentukan Peraturan Daerah baru yang ditargetkan selesai pada 2026. Melalui regulasi tersebut, pemerintah berencana membedakan standar spesifikasi PJU sesuai dengan klasifikasi jalan.

Spesifikasi untuk jalan desa direncanakan lebih sederhana dibandingkan jalan kabupaten atau provinsi sehingga biaya pemasangan dapat ditekan.

“Harapan kami, jika spesifikasi PJU di jalan desa diturunkan, bantuan CSR maupun swadaya masyarakat bisa menjangkau lebih banyak titik, terutama di wilayah pelosok,” pungkas Puguh. (IND/SAN)

Iklan