Tarif Parkir Mahal di Blitar Dikeluhkan, Wali Kota Soroti Celah Aturan Perda
Keluhan terkait mahalnya tarif parkir di Kota Blitar terus bermunculan dari masyarakat. Wali Kota Blitar, Syauqul Muhibbin, menilai persoalan ini tidak semata-mata disebabkan oleh pelanggaran di lapangan, melainkan juga karena adanya celah dalam peraturan daerah (Perda) yang masih berlaku saat ini.
Ia menjelaskan, Perda yang mengatur parkir insidentil justru kerap dimanfaatkan sebagai “pelindung” oleh oknum juru parkir untuk menetapkan tarif tinggi. Dalam aturan tersebut, tarif parkir memang diperbolehkan hingga Rp5.000 untuk sepeda motor dan Rp10.000 untuk mobil.
“Sekarang ini banyak masyarakat yang mengeluhkan tarif parkir. Namun, situasinya seperti itu karena di dalam Perda memang ada ketentuan yang memperbolehkan penarikan hingga Rp5 ribu,” ujarnya pada Kamis (9/4/2026).
Akibatnya, upaya penertiban di lapangan menjadi kurang maksimal. Para juru parkir kerap memanfaatkan aturan tersebut untuk tetap memungut tarif tinggi, sehingga sulit untuk ditindak secara tegas.
Pemerintah Kota Blitar sendiri sebenarnya telah mengusulkan revisi terhadap Perda tersebut agar tarif parkir bisa lebih terjangkau. Dalam rancangan peraturan daerah (raperda) yang diajukan, tarif parkir direncanakan turun menjadi Rp2.000 untuk sepeda motor dan Rp3.000 untuk mobil.
Namun demikian, hingga saat ini raperda tersebut belum masuk dalam pembahasan lanjutan di DPRD Kota Blitar. Hal ini membuat kebijakan baru tersebut belum bisa segera diterapkan.
“Beberapa waktu lalu kami sudah mengajukan revisi tarif parkir ke DPRD. Namun tampaknya belum menjadi prioritas, padahal menurut kami hal ini sangat penting,” tegasnya.
Wali Kota yang akrab disapa Mas Ibin berharap agar revisi Perda parkir tersebut bisa segera dibahas dan disahkan. Dengan begitu, penertiban tarif parkir di lapangan dapat berjalan lebih efektif serta memberikan kepastian dan keadilan bagi masyarakat. (HEV/YUN)



