Ratusan guru dari sejumlah Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) negeri di Kabupaten Blitar mendatangi kantor DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) setempat untuk menyampaikan keluhan. Mereka mengadukan kecilnya gaji yang diterima, yakni hanya Rp500 ribu per bulan.

Persoalan tersebut semakin berat karena dari nominal itu masih terdapat potongan. Gaji Rp500 ribu yang mereka terima kembali dipangkas untuk pembayaran iuran BPJS Kesehatan. Akibatnya, pendapatan bersih yang diterima para guru paruh waktu tersebut tidak sampai Rp500 ribu setiap bulannya.

Baca juga:  Pengoplos Obat Pertanian Berhasil Ditangkap Polres Blitar

Sintia, guru di SDN Panggungrejo 1 Kabupaten Blitar, mengungkapkan bahwa persoalan juga terjadi dalam perjanjian kontrak kerja. Ia menyebut dokumen kontrak yang ditandatangani sebelumnya hanya berupa lembaran bermaterai dengan sampul nama masing-masing guru.

“Perjanjian kontrak itu cuma kertas kosong dan bermaterai, hanya sampul nama kita saja. Kami disuruh mengecek dan langsung tanda tangan. Ternyata di Pasal 7 ayat 1 sampai 7 tertulis bahwa gaji kami Rp500 ribu, bahkan di Pasal 7 juga ada potongan gaji,” ujar Sintia pada Selasa (10/2/2026).

Tidak hanya soal besaran gaji dan potongan, para guru juga mengeluhkan keterlambatan pembayaran. Hingga saat ini, mereka mengaku belum menerima gaji untuk bulan Januari dan Februari, meskipun nominalnya hanya Rp500 ribu.

“Karena sampai sekarang, Januari dan Februari kita belum menerima gaji,” tambahnya.

Dengan jumlah tersebut, para guru merasa kesulitan untuk mencukupi kebutuhan hidup sehari-hari. Kondisi makin berat bagi mereka yang harus menempuh jarak cukup jauh ke sekolah tempat mengajar, terutama di wilayah pelosok Kabupaten Blitar.

“Dengan gaji seperti itu bayangkan, saya mengajar dari Garum ke Panggungrejo dengan gaji Rp500 ribu,” ucap Sintia dengan nada getir.

Baca juga:  Sampah Material Bangunan Sebabkan Drainase Tersumbat di Kota Blitar

Menanggapi aduan tersebut, Ketua Komisi 3 DPRD Kabupaten Blitar, Sugeng Suroso, mengaku memahami keluhan para guru. Namun ia menyebut kondisi keuangan daerah saat ini memang membatasi kemampuan pemerintah daerah dalam memberikan gaji yang lebih besar.

“Ini aturannya menyesuaikan dengan kondisi keuangan daerah. Ini yang menjadi dilema bagi kita. Sementara ada pengalihan anggaran yang cukup besar karena efisiensi,” kata Sugeng. (HEV/YUN)

Iklan