Pemerintah Kota Blitar melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) menyatakan bahwa proses rekrutmen Tenaga Pendukung Lapangan (TPL) untuk tahun 2026 telah diselesaikan sepenuhnya.

Klaim progres hampir 100 persen itu disampaikan sebagai penanda berakhirnya polemik pengisian tenaga kontrak di lingkungan pemerintah daerah. Namun, di balik rampungnya administrasi tersebut, tersimpan kenyataan pahit bagi ratusan pekerja yang harus menerima kenyataan kehilangan pekerjaan.

Ika Hadi Wijaya selaku Pelaksana Tugas Kepala BKPSDM Kota Blitar menjelaskan bahwa sistem rekrutmen tenaga kontrak saat ini dilakukan berdasarkan indikator seleksi yang telah ditetapkan. Ia menegaskan bahwa pengalaman kerja memang menjadi bahan pertimbangan, tetapi tidak lagi menjadi faktor penentu utama dalam pengambilan keputusan.

Baca juga:  Puluhan Honorer Kota Blitar Kena PHK, DPRD Beri Tanggapan

“Pengalaman tetap dilihat, tetapi yang paling menentukan adalah hasil seleksi yang diperoleh peserta,” ujar Ika pada Senin (2/2/2026).

Menurutnya, kebijakan tersebut diterapkan sebagai upaya menyeragamkan standar kualitas tenaga kontrak di seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Dengan penerapan sistem penilaian berbasis hasil seleksi, Pemkot Blitar menilai proses rekrutmen menjadi lebih terbuka dan objektif.

“Skema ini diberlakukan secara menyeluruh di semua OPD,” tambahnya singkat.

Namun, penerapan kebijakan tersebut berujung pada pemutusan kontrak terhadap 293 tenaga kerja yang sebelumnya telah mengabdi di berbagai instansi. Salah satunya dialami oleh F (28), tenaga kontrak yang telah bekerja lebih dari lima tahun di salah satu dinas. Ia harus menerima kenyataan pahit meski telah lama mengabdi dan memahami alur administrasi yang berlaku.

“Saya sudah menyerahkan semua berkas. Prosedurnya pun sudah saya pahami karena setiap tahun selalu sama. Tapi tiba-tiba saya diberi kabar kalau saya tidak dipakai lagi,” tutur F dengan nada kecewa.

Ironisnya, posisi yang sebelumnya ia tempati justru diisi oleh tenaga baru yang dinilai belum memiliki pengalaman sebanding. Kondisi tersebut membuat F merasa pengabdian bertahun-tahun seolah tidak bernilai.

“Katanya sudah ada pengganti dan sepertinya orang baru di OPD itu. Rasanya perjuangan saya selama ini seperti tidak dianggap,” lanjutnya.

Hal lain yang menambah luka adalah cara penyampaian pemutusan kontrak yang hanya dilakukan melalui pesan singkat WhatsApp. Bagi F, cara tersebut terasa jauh dari nilai kemanusiaan dan penghargaan terhadap loyalitas kerja.

Baca juga:  17 Dapur MBG di Blitar Beroperasi Tanpa Izin, Pemkab Jamin Kualitas Makanan Terpantau Ketat

Kini, setelah kehilangan pekerjaan tetap, F harus berjuang di tengah ketidakpastian. Ia memilih bekerja serabutan sebagai pekerja lepas demi memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

“Sekarang ya kerja apa saja yang bisa dikerjakan. Mau mengeluh atau protes, rasanya saya tidak punya daya,” ucapnya lirih.

Kasus 293 tenaga kontrak yang tersingkir ini memunculkan pertanyaan mendasar tentang batas antara standar seleksi dan nilai pengabdian. Di saat pemerintah daerah menyatakan rekrutmen telah tuntas sempurna, ratusan warga justru harus menapaki awal tahun 2026 dengan ketidakpastian ekonomi dan masa depan yang kian rapuh. (IND/SAN)

Tinggalkan Komentar

Iklan