Ancaman penutupan sementara dari Badan Gizi Nasional (BGN) justru memicu percepatan pengurusan perizinan di kalangan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Blitar. BGN sebelumnya menegaskan bahwa SPPG yang belum mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) berpotensi dihentikan operasionalnya untuk sementara waktu. Lembaga tersebut juga memberikan batas waktu satu bulan bagi seluruh SPPG agar segera melengkapi dokumen wajib tersebut.

Kebijakan tegas itu membawa dampak signifikan. Puluhan SPPG yang selama ini tetap beroperasi tanpa SLHS kini bergerak cepat mengurus perizinan demi kelangsungan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Para pengelola tidak ingin aktivitas produksi dan distribusi makanan terhenti akibat kelalaian administrasi yang berkaitan langsung dengan standar kebersihan dan sanitasi.

Baca juga:  KAI Tutup Sejumlah Perlintasan Liar di Blitar Demi Keselamatan, Masyarakat Diimbau Tak Melintas Sembarangan

Bayu Aji Mariska selaku Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Blitar menjelaskan bahwa hingga saat ini belum ada SLHS yang resmi terbit.

Hal tersebut disebabkan karena petunjuk teknis dan standar operasional prosedur baru saja diterbitkan. “Sampai sekarang izinnya memang belum terbit karena SOP baru keluar kemarin. Seluruh pengajuan masih dalam tahap proses,” ujar Bayu Aji saat ditemui pada Kamis (15/1/2026).

Untuk mempercepat proses, DPMPTSP Kabupaten Blitar telah memanggil para pengelola SPPG dan mendorong mereka segera mengajukan permohonan SLHS. Dari total 45 SPPG yang telah beroperasi di wilayah Bumi Penataran, hampir seluruhnya kini telah memasukkan berkas perizinan. “Waktu pengurusannya relatif singkat, paling lama satu bulan sudah tuntas. Sekarang semuanya masih berjalan,” tegasnya.

Baca juga:  Gempar! Warga Nglegok Blitar Temukan Jasad Bayi dalam Kantong Kresek

Berdasarkan data DPMPTSP, sebanyak 45 SPPG tercatat aktif beroperasi di Kabupaten Blitar. Namun, fakta di lapangan menunjukkan bahwa sebagian besar dari unit tersebut sebelumnya menjalankan kegiatan produksi makanan tanpa dilengkapi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi, yang sejatinya menjadi syarat penting dalam menjamin keamanan pangan. (IND/SAN)

Iklan