Kasus pernikahan dini di Bumi Bung Karno masih menjadi perhatian serius. Pemerintah Kota (Pemkot) Blitar mencatat, hingga penghujung 2025 jumlah pengajuan dispensasi nikah sudah mencapai belasan perkara.

Walaupun secara kuantitas belum tergolong tinggi, Pemkot Blitar melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Blitar tetap memberikan pendampingan intensif kepada para pemohon dispensasi nikah.

Berdasarkan data DP3AP2KB Kota Blitar, terdapat sekitar 17 pengajuan dispensasi nikah yang tersebar di tiga kecamatan. Angka ini memang terbilang kecil, namun cukup menjadi penanda bahwa persoalan pernikahan usia dini belum sepenuhnya teratasi.

Baca juga:  Amankan Lebaran, Ratusan Knalpot Brong dan Ribuan Botol Miras Dimusnahkan

Kepala DP3AP2KB Kota Blitar, Mujianto, mengungkapkan bahwa mayoritas permohonan dispensasi nikah dipicu oleh pergaulan remaja yang kurang terkontrol. Kondisi tersebut kerap membuat keluarga memilih jalan singkat dengan menikahkan anak yang masih di bawah umur.

“Jumlahnya memang tidak banyak, tetapi tetap perlu pendampingan. Karena sebagian besar berawal dari pergaulan bebas dan kesiapan mental anak yang belum matang,” ujarnya.

Mujianto menegaskan, pihaknya tidak hanya berfokus pada proses administratif, melainkan juga memperkuat langkah pencegahan. Edukasi kepada remaja dilakukan melalui berbagai kanal, mulai dari sekolah, lingkungan masyarakat, hingga layanan konseling khusus remaja.

Baca juga:  Disbudpar Blitar Siapkan Paseban PIPP Jadi Pusat Seni Budaya Mulai 2026

Program ini dijalankan secara kolaboratif bersama Kantor Urusan Agama (KUA), Kementerian Agama (Kemenag), penyuluh KB, serta Peserta Informasi Konseling Remaja (PIK-R), agar upaya pencegahan tidak terhenti di satu sektor saja.

Menurut Mujianto, peran keluarga menjadi faktor kunci dalam menekan angka pernikahan dini. Pengawasan orang tua serta kedekatan emosional dinilai sangat berpengaruh dalam membentuk keputusan anak, termasuk terkait pernikahan.

“Ketika keluarga hadir, memberikan perhatian, dan membuka ruang dialog, potensi terjadinya pernikahan dini bisa diminimalkan,” katanya.

Sebagai informasi, aturan yang berlaku saat ini masih memungkinkan adanya dispensasi nikah, meski batas usia minimal pernikahan telah disamakan menjadi 19 tahun bagi laki-laki dan perempuan.

Baca juga:  Panas! Samanhudi Gugat Kapolda Jatim Pra Peradilan Usai Ditetapkan Tersangka

Namun demikian, Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) tetap mendorong usia ideal menikah yang lebih matang, yakni 21 tahun bagi perempuan dan 25 tahun bagi laki-laki, demi kesiapan fisik, mental, serta ekonomi. (HEV/YUN)

Iklan