Warga Kabupaten Blitar kini mendapatkan kabar menggembirakan terkait kewajiban perpajakan mereka. Menjelang berakhirnya tahun 2025, Pemerintah Kabupaten Blitar melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) memperkenalkan kebijakan pemutihan denda untuk berbagai jenis pajak daerah.

Program ini mencakup penghapusan sanksi administratif yang telah menumpuk selama 31 tahun, mulai periode 1994 hingga 2025 sehingga masyarakat yang selama ini terkendala denda kini berpeluang melunasi kewajibannya tanpa tambahan beban.

Asmaningayu Dewi Lintangsari selaku Kepala Bapenda Kabupaten Blitar menyampaikan bahwa kebijakan tersebut telah disahkan melalui SK Kepala Bapenda Nomor B/180.06/151/409.5.2/KPTS/2025 per tanggal 3 Desember 2025.

Baca juga:  Laga Arema FC di Kota Blitar, Sekolah Diliburkan Demi Keamanan

Ia menegaskan bahwa langkah ini bukan hanya strategi untuk meningkatkan capaian penerimaan pajak, tetapi juga bentuk dukungan pemerintah kepada masyarakat yang sedang berupaya bangkit secara ekonomi.

Asmaningayu menekankan pentingnya memanfaatkan kesempatan ini. “Kami berharap masyarakat benar-benar mengambil peluang ini, karena setelah tanggal 30 Desember seluruh denda akan kembali diberlakukan seperti semula,” ujarnya dalam keterangan resmi.

Ia juga mengingatkan bahwa denda pajak yang berlaku normal cukup memberatkan. “Tarif denda keterlambatan yang biasanya dikenakan mencapai satu persen per bulan sehingga bila ditunda, beban yang harus ditanggung wajib pajak akan semakin meningkat,” terangnya. Oleh karena itu, program pemutihan ini dinilai sebagai momen tepat untuk menyelesaikan kewajiban tanpa tambahan sanksi apa pun.

Baca juga:  Kuota Minim, Pemprov Jatim Dorong Penambahan Gas Melon untuk Kabupaten Blitar

Bapenda Kabupaten Blitar merinci bahwa sejumlah jenis pajak termasuk dalam kebijakan ini. Di antaranya:

  • Pajak properti, yakni PBB-P2 serta BPHTB.
  • Pajak sektor usaha dan lingkungan seperti pajak reklame, pajak air tanah, dan pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB).
  • Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), mencakup pajak restoran, hotel, parkir, hingga pajak hiburan dan kesenian.

Lebih lanjut, Asmaningayu menjelaskan bahwa program penghapusan denda ini merupakan bentuk kepedulian pemerintah terhadap kondisi warga. “Kami ingin membantu meringankan beban masyarakat sekaligus mendorong kesadaran bahwa membayar pajak dengan tertib adalah kontribusi penting bagi kemajuan Kabupaten Blitar,” lanjutnya.

Baca juga:  Tangani Kasus Dugaan Korupsi DAM Kali Bentak, Kejari Blitar Banjir Dukungan

Dengan waktu pelaksanaan yang sangat terbatas, yaitu 4–30 Desember 2025, masyarakat yang memiliki tunggakan lama diimbau segera memanfaatkan kebijakan tersebut. Program pemutihan ini menjadi kesempatan emas sebelum tahun berganti karena setelah itu, sanksi denda bakal kembali diberlakukan sepenuhnya. (IND/SAN)

Tinggalkan Komentar

Iklan