Proses Izin Kapal Penyeberangan Sungai Brantas di Blitar Dikeluhkan, KSOP Pastikan Semua Bisa Diurus Online
Proses pengurusan legalitas perahu penyeberangan di wilayah Kabupaten Blitar, khususnya di Sungai Brantas masih menjadi keluhan sejumlah pengusaha perahu. Mereka menilai mekanisme perizinan kapal terlalu rumit. Namun, munculnya sistem perizinan digital membuat para pelaku usaha perlu melakukan penyesuaian.
Hendra Yulius Suprianto, Petugas Status Hukum dan Sertifikasi Kapal dari Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Probolinggo, menegaskan bahwa prosedur perizinan sebenarnya tidak sulit dan hanya memerlukan adaptasi dari operator.
Pernyataan tersebut disampaikan setelah dirinya berdialog dengan para operator perahu penyeberangan Kabupaten Blitar pada Selasa (18/11/2025). Ia menjelaskan bahwa seluruh proses perizinan kini telah berjalan secara transparan dan berbasis online.
“Kalau dari sisi perizinan sebenarnya tidak ada yang sulit. Mungkin para operator melihatnya sebagai hal yang baru. Padahal, sistem ini sudah berjalan sejak tiga tahun lalu dan juga diterapkan oleh para nelayan,” ujar Hendra.
Menurutnya, kendala bukan pada sistem perizinan, melainkan pada kemampuan pelaku usaha yang belum terbiasa mengurus dokumen secara digital.
Ia menambahkan, nelayan di wilayah pesisir yang memiliki kondisi jaringan internet kurang stabil pun tetap dapat melakukan pengurusan perizinan. Karena itu, ia yakin pelaku usaha perahu penyeberangan di Kabupaten Blitar juga dapat menyesuaikan diri.
Dalam dialog tersebut, pengusaha perahu tambang turut mempertanyakan perbedaan konstruksi antara kapal sungai dan kapal laut. Hendra menjelaskan bahwa kapal pada prinsipnya merupakan kendaraan air yang bisa beroperasi di laut maupun sungai.
Perbedaan hanya terletak pada perhitungan teknis, seperti berat jenis air. “Air tawar dan air laut itu berbeda. Ada perhitungan khusus, tapi bukan berarti membedakan fungsi atau konstruksinya secara besar. Hanya penyesuaian teknis yang sifatnya minor,” terangnya.
Ia menambahkan bahwa sebagian besar perahu tambang yang saat ini beroperasi sebenarnya sudah layak, namun belum mengantongi legalitas resmi. Karena itu, para pemilik diminta segera melengkapi dokumen sesuai ketentuan.
Dalam proses pengurusan legalitas, salah satu syarat utama adalah bukti kepemilikan kapal. “Maka dari itu, harus tahu kapal itu milik siapa. Jika dibangun sendiri, harus ada surat keterangan pemilik yang diketahui lurah dan camat,” jelasnya.
KSOP Probolinggo sendiri baru mulai menangani layanan dokumen kapal sungai dan danau sejak April 2025. Karena itu, Hendra belum bisa memastikan apakah persoalan serupa terjadi di lokasi penyeberangan lain.
“Kami siap memberikan pendampingan agar seluruh operator dapat beradaptasi dengan sistem perizinan yang berlaku, sehingga seluruh armada penyeberangan memiliki legalitas dan standar keselamatan sesuai aturan,” tuturnya. (HEV/YUN)



