Gaji P3K Belum Cair, Ganas Desak Pemkab Blitar Segera Tuntaskan

gaji P3K di Kabupaten Blitar belum cair (ilustrasi)

Keterlambatan pencairan gaji bagi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K) di Kabupaten Blitar menuai sorotan dari masyarakat sipil. Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Anak Nasionalis (Ganas) mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blitar segera menyelesaikan persoalan tersebut dan mempercepat proses pencairannya.

Ketua Ganas, Joko Wiyono, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan hearing dengan DPRD Kabupaten Blitar pada Kamis (23/10/2025). Dalam pertemuan tersebut, Ganas menuntut pemerintah daerah segera menemukan solusi konkret terkait keterlambatan pembayaran gaji P3K yang seharusnya sudah disalurkan sejak awal bulan.

“Sesuai SK Bupati Nomor 165 Tahun 2025, DPRD wajib membuka rekening di Bank Jatim untuk penyaluran gaji P3K. Namun hingga kini realisasinya masih terlambat. Seharusnya pemkab bisa menalangi lebih dulu dengan dana taktis,” ujarnya usai hearing di kantor DPRD.

Baca juga:  Tambahan Anggaran Rp 12 Miliar, Dinas PUPR Blitar Genjot Perbaikan Jalan Rusak

Menurut Joko, alasan pihak eksekutif dan legislatif yang menyebut belum adanya transfer dana dari pusat tidak bisa dijadikan pembenaran penuh. Berdasarkan ketentuan Kementerian Keuangan dan Permendagri, pembayaran gaji ASN termasuk P3K merupakan prioritas yang tidak boleh ditunda.

“Kalau memang dana dari pusat belum turun, seharusnya bisa ditalangi dulu menggunakan dana taktis kabupaten. Ini bukan soal besar kecilnya nominal, tetapi soal komitmen daerah terhadap kewajiban kepada pegawainya,” tegasnya.

Dalam audiensi tersebut, pihak DPRD dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait disebut telah berjanji bahwa pencairan gaji akan dilakukan sebelum akhir Oktober. Mereka bahkan memastikan tidak akan melewati tanggal 31 Oktober. Namun, Ganas tetap memberikan batas waktu tegas.

Baca juga:  Polres Blitar Selidiki Kasus Bullying Massal di SMPN 3 Doko, 18 Siswa Terduga Pelaku Diperiksa

“Kami tunggu sampai akhir bulan ini. Jika lewat dari Oktober dan belum juga ada pencairan, kami akan menempuh jalur hukum melalui PTUN. Ini bentuk tanggung jawab moral kami terhadap nasib para tenaga P3K,” tandas Joko.

Ia menegaskan, Ganas tidak bermaksud memperkeruh suasana, melainkan mendorong transparansi dan ketegasan dalam pengelolaan keuangan daerah. Joko juga berharap agar mulai November hingga Desember nanti, pembayaran gaji P3K bisa dilakukan tepat waktu antara tanggal 1 hingga 5 setiap bulannya.

“Kami tidak menuntut berlebihan. Bulan ini dibayar bulan ini, bulan depan ya bulan depan. Kalau komitmen itu bisa dijalankan, kami tentu akan mendukung,” pungkasnya. (HEV/YUN)

Iklan