Aparat Kepolisian Resor (Polres) Blitar berhasil meringkus seorang pelaku begal yang selama ini menimbulkan keresahan di wilayah Blitar Selatan. Tersangka berinisial DA atau yang akrab disapa David (27), diketahui merupakan residivis kasus serupa yang baru saja keluar dari lembaga pemasyarakatan sekitar dua bulan lalu.
Dalam kurun waktu singkat setelah bebas, David kembali beraksi dan melakukan berbagai tindak kejahatan. Berdasarkan keterangan AKBP Arif Fazlurrahman selaku Kapolres Blitar, pelaku tercatat telah melakukan sebanyak 18 aksi kriminal di beberapa lokasi di Kabupaten Blitar.
“Pelaku ini terlibat dalam 12 tindak pidana dengan kekerasan disertai pemberatan serta 6 pencurian kendaraan bermotor. Jadi total ada 18 tempat kejadian perkara,” jelasnya pada Senin (13/10/2025).
Penangkapan David dilakukan setelah polisi menerima sejumlah laporan masyarakat terkait pembegalan dan penjambretan. Hasil penyelidikan intensif akhirnya mengarah kepada tersangka yang kemudian berhasil diamankan di Jalan Raya Kediri–Blitar.
“Saat ditangkap, tersangka sempat melawan sehingga petugas terpaksa menindak secara tegas dan terukur dengan menembak bagian kakinya,” tutur AKBP Arif.
Lebih lanjut, Kapolres menambahkan bahwa David baru bebas pada Agustus 2025 dan langsung mengulangi perbuatannya. “Sejak Agustus hingga Oktober, kami mendapati fakta mencengangkan bahwa pelaku sudah 18 kali beraksi dan bahkan bisa melancarkan dua kejahatan dalam satu hari,” ungkapnya.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa target utama pelaku adalah kaum ibu-ibu yang sering menjadi korban tindak kekerasan maupun penganiayaan. Selain itu, uang hasil kejahatan digunakan untuk membeli narkotika jenis sabu. “Barang hasil curian seperti HP, langsung dijual, dan uangnya dipakai untuk membeli sabu,” jelas Kapolres.
Kini David telah diamankan di Mapolres Blitar untuk proses penyidikan lebih lanjut. Ia akan dijerat dengan pasal berlapis terkait pencurian dengan kekerasan serta kepemilikan narkoba. (IND/SAN)




