220 Desa di Blitar Segera Terima Dana Desa Tahap Pertama

Proses pencairan Dana Desa (DD) tahap pertama untuk 220 desa di Kabupaten Blitar saat ini tengah berlangsung. Seluruh desa telah mengajukan dokumen ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) dan kini memasuki tahap verifikasi administrasi.
Kepala DPMD Kabupaten Blitar, Bambang Dwi Purwanto, menjelaskan bahwa pencairan dana desa tahun anggaran 2025 tidak bisa dilakukan secara langsung karena harus melalui beberapa tahapan sesuai ketentuan yang berlaku. Meski demikian, seluruh desa sudah menyampaikan pengajuan pencairan.
“Prosesnya sedang berjalan. Semua desa telah mengajukan dan saat ini dalam proses verifikasi. Kami upayakan pencairannya bisa segera dilakukan dalam waktu dekat,” ujar Bambang pada Kamis (24/4).
Untuk tahun 2025, total anggaran Dana Desa yang dialokasikan untuk Kabupaten Blitar mencapai Rp239,4 miliar. Jumlah ini mengalami kenaikan dibandingkan tahun sebelumnya yang hanya sebesar Rp230,8 miliar.
Kenaikan ini menjadi angin segar karena dana tersebut tidak terdampak kebijakan efisiensi anggaran, mengingat dana desa dianggap sebagai kebutuhan pokok masyarakat di tingkat desa.
Pencairan Dana Desa tahun ini mengacu pada Peraturan Menteri Desa Nomor 7 Tahun 2023, dengan skema penyaluran dua tahap. Tahap pertama sebesar 60 persen dan tahap kedua 40 persen dari total alokasi anggaran masing-masing desa.
“Pengajuan sudah kami terima dari semua desa, dan proses pencairan akan mengikuti regulasi yang berlaku. Saat ini kami pastikan prosesnya masih berjalan. Mari kita doakan bersama agar pencairannya bisa segera dilakukan,” tambah Bambang.
Ia juga berharap, setelah dana dicairkan, pemerintah desa bisa langsung menggunakannya untuk program-program prioritas, mulai dari pembangunan infrastruktur hingga pemberdayaan ekonomi masyarakat.
Diharapkan dana ini mampu mendorong percepatan pembangunan di wilayah pedesaan dan membawa manfaat nyata bagi warga Kabupaten Blitar. (HEV/YUN)