Empat Anggota Polres Blitar Dipecat Tidak Hormat, Terbukti Langgar Kode Etik dan Disiplin Berat
Kepolisian Resor (Polres) Blitar, Polda Jawa Timur (Jatim), mengambil langkah tegas dengan memberhentikan empat anggotanya melalui upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) pada Jumat (10/10/2025). Keempat personel tersebut resmi dipecat setelah terbukti melakukan pelanggaran berat yang mencoreng citra institusi kepolisian.
Kapolres Blitar AKBP Arif Fazlurrahman menyatakan bahwa keputusan ini merupakan bentuk ketegasan Polri terhadap setiap anggota yang melanggar disiplin dan kode etik. Menurutnya, tindakan ini sekaligus menjadi wujud komitmen Polri dalam menjaga integritas dan profesionalitas di lingkungan internal.
“Pada hari ini kami baru saja melaksanakan upacara PTDH terhadap empat anggota Polri. Mereka telah diberhentikan karena terbukti melanggar disiplin dan kode etik Polri,” jelas AKBP Arif.
Adapun empat anggota yang di-PTDH tersebut ialah Bripka ES, Bripda AS, Bripka BES, dan Aipda SDR. Keempatnya terlibat dalam kasus berbeda, namun seluruhnya tergolong pelanggaran berat, antara lain:
- Disersi dan Narkoba: Bripka ES dan Bripda AS diberhentikan karena disersi, yakni meninggalkan dinas tanpa izin dalam waktu lama. Setelah dilakukan pemeriksaan, keduanya juga terbukti terlibat dalam penyalahgunaan narkotika.
- Penyalahgunaan Narkoba Berulang: Bripka BES dipecat karena kembali tersangkut kasus penyalahgunaan dan peredaran narkoba, meski sebelumnya sudah pernah mendapatkan pembinaan.
- Penggelapan dalam Jabatan: Aipda SDR diberhentikan setelah terbukti melakukan penggelapan dan penyelewengan dalam jabatan, serta melanggar sumpah sebagai anggota Polri.
AKBP Arif menegaskan bahwa keputusan PTDH ini diambil setelah melalui evaluasi menyeluruh dan menjadi langkah tegas yang tidak bisa ditawar bagi anggota yang merusak kehormatan institusi.
“Pemberhentian ini diharapkan menjadi bahan introspeksi bagi seluruh personel agar selalu berpegang pada sumpah jabatan. Ini juga membuktikan kepada masyarakat bahwa Polri bersikap transparan dan akuntabel,” ujarnya.
Kapolres menambahkan, tindakan tegas ini diharapkan menjadi pelajaran bagi anggota lainnya untuk terus menjunjung tinggi etika, disiplin, serta nilai-nilai moral dalam menjalankan tugas sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat. (HEV/YUN)



