Badan Kepegawaian Negara (BKN) menegaskan keputusan untuk memperkuat hukuman disiplin berupa pemberhentian terhadap 19 Aparatur Sipil Negara (ASN) dari total 21 kasus pelanggaran yang diajukan dalam sidang banding administratif Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara (BPASN) pada September 2025.

Dalam keterangan resminya, Kepala BKN Zudan menyampaikan bahwa hasil persidangan menghasilkan rincian keputusan berbeda. “Dari 21 ASN yang mengajukan banding atas sanksi disiplin, sebanyak 18 kasus diputuskan tetap diperkuat, dua kasus ditunda, sementara satu kasus lainnya justru memperoleh hukuman yang diperberat berdasarkan kajian sidang,” jelasnya pada Rabu (1/10/2025).

Proses persidangan dilakukan melalui musyawarah bersama anggota sidang. Keputusan akhir lahir setelah melalui tahapan pembahasan dan analisis terhadap rekomendasi pra-sidang. Pada periode sebelumnya, BKN juga diketahui menjatuhkan pemberhentian kepada 17 ASN dengan kasus pelanggaran serupa.

Baca juga:  Imbas Blitar Defisit Padi, Pemkab Bakal Perluas Sawah Sampai 42 Ribu Hektare

Jenis pelanggaran yang dibawa ke forum banding ini cukup beragam, mulai dari ketidakhadiran tanpa keterangan, pelanggaran disiplin kerja, hingga tindak pidana korupsi.

Hukuman yang diajukan dalam banding mencakup beberapa bentuk seperti Pemberhentian dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri (PDHTAPS), Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH), hingga Pemutusan Hubungan Perjanjian Kerja dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri (PHPK DHTAPS) untuk pegawai dengan status PPPK.

Sanksi tersebut sebelumnya telah ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) masing-masing instansi sebelum diajukan ke tingkat banding.

Baca juga:  Diduga Terbawa Arus Sungai, Anak di Blitar Menghilang Usai Bermain Hujan

“Semua keputusan diambil berdasarkan aturan hukum yang berlaku. Putusan sidang banding BPASN nantinya juga akan diteruskan kepada ASN yang bersangkutan, PPK instansi, serta pejabat terkait,” tambah Zudan.

Sementara itu, dari total 21 kasus yang dibawa ke pra-sidang, dua di antaranya tidak dapat diteruskan ke tahap banding administratif. Hal ini karena dokumen pendukung yang diajukan belum lengkap sehingga instansi asal pegawai diminta melengkapi berkas dan keterangan tambahan terlebih dahulu.

Dalam menjalankan fungsinya, BPASN berpedoman pada sejumlah regulasi, antara lain Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 yang kemudian diperbarui dengan PP Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS, serta PP Nomor 94 Tahun 2021 mengenai Disiplin PNS.

Baca juga:  Bawaslu Blitar Temukan Selisih Surat Suara di 19 Kecamatan

Sebagai lembaga resmi, BPASN memiliki tugas menerima, menelaah, serta memutuskan banding administratif yang diajukan ASN terhadap keputusan PPK. Berdasarkan aturan, lembaga ini berwenang memperkuat, memperberat, meringankan, mengubah, maupun membatalkan keputusan yang telah ditetapkan sebelumnya, sebagaimana tercantum dalam Pasal 16 PP Nomor 79 Tahun 2021. (IND/SAN)

Iklan