Blitar Siapkan Wajah Baru Lewat Revisi Tata Ruang 20 Tahun ke Depan
Pemerintah Kota (Pemkot) Blitar bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) tengah membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) baru yang akan berlaku untuk 20 tahun ke depan. Pembaruan ini dinilai mendesak karena aturan lama yang disahkan pada 2011 sudah tidak sejalan dengan perkembangan Kota Blitar saat ini.
Wali Kota Blitar, Syauqul Muhibbin, menegaskan bahwa revisi RTRW menjadi kebutuhan penting agar tata ruang kota selaras dengan kondisi terkini. Ia berharap penyesuaian ini mampu menghadirkan wajah baru Kota Blitar yang lebih modern dan relevan.
“RTRW kita terakhir direvisi pada 2011. Kini, di tahun 2025, berarti sudah 14 tahun tidak berubah. Selama itu, Kota Blitar mengalami banyak perkembangan, mulai dari kawasan permukiman yang makin padat hingga kebutuhan penataan ulang wilayah,” ujar Syauqul Muhibbin, Selasa (12/8/2025).
Pria yang akrab disapa Mas Ibin ini mengungkapkan, dalam kurun waktu 14 tahun terakhir, perubahan signifikan terjadi pada jumlah penduduk, sektor industri, hingga perkembangan kawasan kota. Karena itu, ia ingin memastikan tata ruang baru selaras dengan kebijakan pemerintah pusat dan Provinsi Jawa Timur.
Raperda RTRW baru disusun secara detail oleh Pemkot Blitar dan telah mendapat persetujuan dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Dokumen ini mengatur berbagai aspek, mulai dari tata kota yang terencana, antisipasi bencana, pengelolaan drainase, pengembangan pusat wisata, hingga pembagian kawasan perdagangan, industri, wisata, dan ruang terbuka hijau.
Seiring pembahasan RTRW, Pemkot juga mengajukan Raperda untuk mencabut Perda Nomor 10 Tahun 2017 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Pencabutan ini mengikuti aturan baru yang menetapkan RDTR cukup diatur melalui peraturan wali kota, bukan lagi perda.
Sebelumnya, revisi RTRW ini telah mendapatkan persetujuan substansi dari Kementerian ATR/BPN pada Juni 2025. Proses pembahasan di DPRD diperkirakan berlangsung cepat. DPRD telah membentuk Panitia Khusus (Pansus) beranggotakan delapan orang untuk menelaah kedua raperda secara rinci.
“Setelah persetujuan teknis dari Kementerian ATR/BPN, kami segera mengajukan perubahan RTRW ke DPRD dan hari ini mendengarkan pandangan dari fraksi-fraksi,” tutupnya.
Kini, publik menanti seperti apa wajah baru Kota Blitar ketika RTRW baru ini resmi diberlakukan. Apakah Blitar akan menjelma menjadi kota industri yang ramah lingkungan, atau tetap mempertahankan citra sebagai kota pensiunan? (HEV/YUN)



