Pemkab Blitar Mulai Proses Pengangkatan PPPK Paruh Waktu, Targetkan Zero Honorer 2025
Kabar gembira datang untuk tenaga honorer di Kabupaten Blitar. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blitar resmi memulai proses pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu, sebagai upaya mengurangi jumlah honorer di daerah tersebut.
Langkah ini diawali dengan pengumpulan data formasi oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Blitar bersama seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) pada Senin (11/8/2025).
Pendataan ini dilakukan untuk menindaklanjuti Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor B/3832/M.SM.0100/2025 tertanggal 8 Agustus 2025, yang menginstruksikan instansi pemerintah segera mengusulkan formasi PPPK paruh waktu.
Kepala BKPSDM Kabupaten Blitar, Achmad Budi Hartawan, menjelaskan bahwa pengusulan formasi berlangsung pada 7–20 Agustus 2025 untuk penetapan kebutuhan di tingkat instansi. Selanjutnya, Menpan RB akan menetapkan kebutuhan tersebut pada 21–30 Agustus 2025.
Pengumuman formasi direncanakan 22 Agustus–1 September, diikuti pengisian daftar riwayat hidup dan pengusulan NIP hingga September. Seluruh proses ditargetkan rampung pada Oktober 2025.
Budi menambahkan, kebijakan PPPK paruh waktu ini menyasar tenaga honorer yang sebelumnya mengikuti seleksi PPPK penuh waktu namun tidak lolos. Dari total 3.390 peserta ujian, sebanyak 1.113 orang telah lolos menjadi PPPK penuh waktu, sementara sisanya 2.277 orang terdiri dari 564 lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) dan 1.713 non-PPG.
Namun, formasi PPPK paruh waktu tidak bisa diusulkan untuk lulusan PPG. Menurut Budi, hal ini disebabkan lulusan PPG belum memiliki masa pengabdian di Pemkab Blitar.
“Potensi yang bisa diusulkan paruh waktu sekitar 1.713 orang. Keputusan akhir tetap ada di tangan Menpan RB, tapi kami berharap seluruh honorer bisa terakomodasi,” ujarnya.
Meski berstatus ASN seperti PPPK penuh waktu, PPPK paruh waktu memiliki perbedaan pada besaran upah. Sementara itu, jam kerja dan tugas tetap sama. Kebijakan ini dinilai menjadi solusi efektif untuk menyelesaikan persoalan tenaga honorer di Blitar.
BKPSDM saat ini tengah melakukan verifikasi ulang data di setiap OPD guna memastikan calon yang diusulkan benar-benar aktif bekerja. Data yang sudah valid akan segera diusulkan ke Menpan RB.
“Kami pastikan tidak ada yang sudah pensiun atau berhenti bekerja. Terbanyak nanti berasal dari Dinas Pendidikan. Targetnya, tahun ini Pemkab Blitar bebas honorer. Setelah itu, tidak ada lagi istilah non-ASN, kecuali outsourcing yang diatur dalam ketentuan,” pungkas Budi. (HEV/YUN)



