Praktek pengiriman tenaga kerja ke luar negeri melalui jalur tidak resmi masih menjadi persoalan serius di wilayah Blitar dan Tulungagung. Sepanjang tahun 2025, Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar berhasil menggagalkan penerbitan 151 paspor yang diduga kuat akan digunakan untuk keberangkatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) non prosedural.

Upaya ini menjadi bagian dari langkah preventif untuk melindungi warga dari risiko eksploitasi dan pelanggaran hukum di negara tujuan.

Aditya Nursanto selaku Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar menjelaskan bahwa sebagian besar permohonan paspor tersebut ditolak pada tahap wawancara. Para pemohon umumnya menggunakan pola lama dengan menyebutkan alasan wisata sebagai tujuan pembuatan paspor. Namun, keterangan yang disampaikan kerap tidak konsisten dan sulit dipertanggungjawabkan.

Baca juga:  Belum Ada Bus Sekolah Khusus Disabilitas di Blitar, Ini Penjelasan Dishub

“Mayoritas pemohon menyampaikan bahwa paspor diajukan untuk kepentingan berwisata. Akan tetapi, ketika dilakukan wawancara lebih mendalam, petugas menemukan kejanggalan. Penjelasan mereka cenderung berputar-putar dan tidak mampu menguraikan rencana perjalanan secara masuk akal,” ujar Aditya pada Sabtu (27/12/2025).

Berdasarkan data Imigrasi Blitar, jumlah penolakan permohonan paspor pada tahun 2025 memang mengalami penurunan dibandingkan tahun sebelumnya. Pada 2024, tercatat sebanyak 160 pemohon yang ditolak dengan indikasi serupa. Meski demikian, kondisi ini belum menunjukkan bahwa upaya keberangkatan PMI non prosedural telah berhenti sepenuhnya.

Aditya menegaskan bahwa alasan utama penolakan adalah ditemukannya unsur pemberian keterangan yang tidak benar. Selain tidak mampu menjelaskan detail perjalanan, beberapa pemohon juga diketahui menyembunyikan identitas maupun tujuan sebenarnya.

“Kami menolak permohonan tersebut karena ditemukan ketidaksesuaian data dan keterangan palsu. Ini merupakan langkah pencegahan agar dokumen negara tidak disalahgunakan untuk praktik ilegal yang justru membahayakan pemohon sendiri,” jelasnya.

Lebih lanjut, Imigrasi Blitar menilai bahwa dalih wisata kerap dijadikan kedok untuk bekerja di luar negeri tanpa melalui mekanisme resmi. Padahal, keberangkatan secara non prosedural sangat berisiko karena tidak adanya perlindungan hukum, jaminan keselamatan, maupun kepastian kerja.

Baca juga:  Data Penerima Rastrada Kota Blitar Kacau, DPRD: Dinsos Harus Lakukan Verifikasi di Lapangan

Meski angka penolakan menurun, Imigrasi Blitar memastikan pengawasan tidak akan dikendurkan. Pengetatan seleksi penerbitan paspor justru terus diperkuat sebagai bentuk komitmen negara dalam memutus mata rantai perdagangan orang dan mencegah praktek human trafficking. Dengan pengendalian sejak tahap awal pengajuan paspor, diharapkan potensi eksploitasi warga Blitar di luar negeri dapat ditekan semaksimal mungkin. (IND/SAN)

Iklan