Rumah Sakit Medika Utama di Kabupaten Blitar telah melakukan tindakan luhur dengan membayar tagihan BPJS Ketenagakerjaan untuk 100 pekerja yang rentan dan penyandang disabilitas.

Secara detail, RS BUMN tersebut telah menanggung tagihan BPJS Ketenagakerjaan bagi 25 pekerja penyandang disabilitas dan 75 pekerja rentan lainnya di Kecamatan Kanigoro, Kabupaten Blitar.

Menurut Peni Mujinastiti selaku Direktur Utama RS Medika Utama, tindakan ini merupakan wujud kepedulian terhadap pekerja penyandang disabilitas. Sebagai lembaga kesehatan, RS Medika Utama berkomitmen untuk memberikan perlindungan keselamatan kerja kepada pekerja yang rentan.

Baca juga:  Gangguan Kesehatan Akibat Kekurangan Lemak

“Kami hari ini meluncurkan Program peduli sosial GN Sertakan (Gerakan Nasional Sejahterakan Pekerja Sekitar Anda) dari BPJS TK,” ungkap Peni pada Selasa (7/4/2024).

Inisiatif ini merupakan bagian dari program sosial GN Sertakan (Gerakan Nasional Sejahterakan Pekerja Sekitar Anda) yang dijalankan oleh Rumah Sakit Medika Utama bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan. Pada tahap awal, 100 pekerja yang rentan telah diberikan perlindungan BPJS oleh RS Medika Utama.

“Kami memberikan bantuan kepada 100 pekerja yang rentan di Blitar agar mereka mendapatkan perlindungan terhadap risiko kecelakaan kerja,” jelasnya.

RS Medika Utama melakukan upaya ini untuk menunjukkan peran aktifnya dalam melindungi keselamatan para pekerja yang rentan dan memiliki disabilitas. Oleh karena itu, RS BUMN tersebut mengambil program untuk membayar premi BPJS Ketenagakerjaan bagi para penyandang disabilitas.

“Kami merasa bahwa para penyandang disabilitas ini tidak boleh terabaikan. Mereka juga merupakan pekerja yang rentan terhadap kecelakaan selama bekerja. Oleh karena itu, mereka juga harus kami lindungi,” imbuh Peni.

BPJS Ketenagakerjaan Blitar menyambut baik kegiatan ini. Mereka berkomitmen untuk terus mendukung kegiatan serupa agar lebih banyak pekerja dan disabilitas yang terlindungi oleh jaminan BPJS.

Baca juga:  Mengulas Berbagai Manfaat Timun Bagi Penderita Darah Tinggi

Anik Supriyani selaku Kabid Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Blitar menekankan bahwa pihaknya sangat peduli terhadap hal tersebut karena baik pekerja sektor formal maupun informal harus dilindungi oleh BPJS Ketenagakerjaan.

“Pemerintah itu ada BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, ya. Namun, masih banyak masyarakat yang kurang tahu tentang BPJS ini,” kata Anik.

Editor: Indo Guna Santy

Iklan