Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jawa Timur 2024, Tri Rismaharini dan Zahrul Azhar Asumta (Gus Hans), mengajukan gugatan hasil Pilkada Jatim ke Mahkamah Konstitusi (MK). Permohonan sengketa ini tercatat di situs resmi MK pada Rabu, 11 Desember 2024, pukul 22.43 WIB.

Kuasa hukum yang mewakili mereka adalah Harli, Ronny Berty Talapessy, dan Alvon Kurnia Palma. Gugatan ini didaftarkan secara daring dengan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon (APPP) 268/PAN.MK/e-AP3/12/2024. Risma dan Gus Hans menggugat hasil Pilkada yang ditetapkan oleh KPU Daerah Jawa Timur.

Baca juga:  Marak Rokok Ilegal, Bea Cukai Blitar Sita 2,6 Juta Batang

Total ada 268 gugatan yang masuk ke MK, dengan 132 diajukan secara daring dan 136 secara tatap muka di Gedung MK. Mayoritas gugatan berasal dari pilkada bupati dengan 208 perkara, diikuti oleh 47 sengketa dari pilkada walikota, dan 13 gugatan dari pilkada gubernur.

MK membuka layanan pengajuan permohonan sengketa hasil pemilihan hingga 18 Desember 2024. Pemohon dapat mengajukan permohonan ke MK dalam waktu tiga hari kerja setelah KPU daerah masing-masing mengumumkan hasil pilkada.

Ketua MK, Suhartoyo, menjelaskan bahwa batas waktu pengajuan permohonan berbeda-beda tergantung provinsi.

Baca juga:  Pemkab Blitar Lelang 47 Kendaraan Dinas, Targetkan Tambahan PAD Rp660 Juta

Setelah mengajukan permohonan, pemohon dapat memperbaiki dan melengkapi permohonan dalam waktu tiga hari kerja sejak dikirimkannya e-AP3 kepada pemohon atau kuasa hukum.

Permohonan yang memenuhi persyaratan akan dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) melalui sistem e-BRPK, dan pemohon akan menerima Akta Registrasi Perkara Konstitusi (ARPK) sebagai bukti pencatatan permohonan.

Setelah perbaikan, permohonan akan diregistrasi oleh MK dan para hakim akan menetapkan hari sidang. (HEV/YUN)

Iklan