Sebuah fenomena menarik muncul di Kabupaten Blitar, di mana puluhan warga mulai mengganti status agama mereka di KTP menjadi ” Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa”. Sejak tahun 2022 hingga akhir Juni 2025, tercatat ada 78 penduduk yang telah melakukan perubahan ini dalam dokumen kependudukan resmi.
Tunggul Adi Wibowo selaku Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Blitar menyampaikan bahwa para penganut kepercayaan kini semakin terbuka dalam menunjukkan identitas keyakinan mereka.
“Jumlah warga yang mengganti status agama ke penghayat kepercayaan dan tercatat di database kami sejak 2022 sampai Juni 2025 ada 78 orang. Mereka tersebar di berbagai kecamatan,” ungkap Tunggul pada Rabu (24/7/2025).
Perubahan ini merupakan hasil dari keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada tahun 2016 yang mengakui hak warga negara untuk mencantumkan identitas sebagai penghayat kepercayaan dalam dokumen resmi seperti KTP dan Kartu Keluarga. Meski keputusan itu sudah lama diterbitkan, penerapannya di Kabupaten Blitar baru berjalan secara aktif mulai 2022.
Menurut Tunggul, angka 78 hanya mencerminkan warga yang sudah mengurus langsung perubahan tersebut di kantor Dispendukcapil. Ia meyakini jumlah penghayat kepercayaan sebenarnya jauh lebih besar karena masih banyak yang belum memperbarui data mereka secara administratif.
“Berdasarkan informasi dari media sosial, disebutkan bahwa jumlah penghayat di Blitar bisa mencapai ribuan, tapi data itu mungkin lebih lengkap di Kesbangpol atau lembaga terkait lainnya. Kami hanya mencatat data dari sisi kependudukan,” jelasnya.
Kini, para penghayat yang telah mengubah status mereka akan melihat keterangan “Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa” di kolom agama pada KTP, menggantikan pilihan agama yang sebelumnya terbatas pada enam agama resmi.
Tunggul menegaskan bahwa pengajuan perubahan ini sepenuhnya atas inisiatif pribadi warga. Mereka datang langsung ke kantor Dispendukcapil untuk mengajukan permohonan dan dilayani sesuai dengan aturan yang berlaku.
Fenomena ini menandai meningkatnya kesadaran masyarakat Blitar akan hak konstitusional mereka serta peran penting instansi kependudukan dalam mengakomodasi keberagaman identitas keyakinan warga negara. (IND/SAN)




