DKPP (Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian) Kota Blitar mencatat, dari total 34 toko hewan atau petshop yang beroperasi di wilayah Kota Blitar, baru satu pelaku usaha yang telah memiliki izin resmi.

Sementara itu, sebanyak 33 petshop lainnya diketahui masih menjalankan aktivitas usaha tanpa mengantongi perizinan yang sesuai ketentuan.

Kepala DKPP Kota Blitar, Dewi Masitoh, menyampaikan bahwa minimnya kepemilikan izin tersebut dipicu oleh anggapan sebagian pelaku usaha yang menilai proses perizinan cukup rumit.

Salah satu persyaratan yang paling sering dikeluhkan pemilik petshop adalah kewajiban memiliki penanggung jawab teknis obat hewan (PJTOH).

Baca juga:  Blitar Siapkan Wajah Baru Lewat Revisi Tata Ruang 20 Tahun ke Depan

“Banyak pemilik petshop menilai syarat perizinan cukup berat. Terutama terkait kewajiban memiliki PJTOH. Padahal, jika mengikuti alurnya dengan benar, pengurusan izin ini sebenarnya tidak sulit,” ujar Dewi.

Menurutnya, keberadaan PJTOH merupakan bagian penting untuk memastikan peredaran obat hewan serta produk kesehatan hewan berlangsung secara aman dan sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.

Karena itu, pemerintah daerah terus mendorong para pelaku usaha agar segera menyesuaikan diri dengan ketentuan perizinan yang telah ditetapkan.

Baca juga:  Kejari Periksa Mantan Ajudan Wabup, Imbas Kasus Sewa Rumdin

“Kami terus melakukan pengimbauan kepada para pemilik petshop agar segera mengurus izin. Legalitas usaha ini penting. Tidak hanya untuk kepastian hukum bagi pelaku usaha, tetapi juga untuk perlindungan konsumen,” jelasnya.

Dewi menegaskan, DKPP Kota Blitar akan terus melakukan sosialisasi sekaligus pendampingan kepada para pemilik petshop.

Langkah tersebut diharapkan mampu meningkatkan kesadaran pelaku usaha terhadap pentingnya perizinan, sekaligus mendorong tertib usaha di sektor perdagangan hewan di Kota Blitar.

“DKPP akan melakukan evaluasi serta pendampingan kepada pemilik petshop,” ungkapnya. (HEV/YUN)

Iklan